HALTENG, JNewstv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2025. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Halmahera Tengah Nomor 900.1.1/0754 tertanggal 24 Juli 2025 yang diajukan ke DPRD Halteng, dan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen nota keuangan dan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025 merujuk pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini juga bisa disebabkan oleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun berjalan karena adanya keadaan darurat atau luar biasa.
Selain itu, perubahan APBD juga dimaksudkan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi-misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk program “Asta Cita”.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, dan 14 anggota DPRD Halteng.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahlan Djumadil menegaskan bahwa nota keuangan dan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam platform anggaran sementara tahun 2025.
“Program atau kegiatan dianggap berhasil jika memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, masih ada perangkat daerah yang mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat,” tegas Ahlan.
Ia juga mengkritisi bahwa meski pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan penghasilan bagi ASN dan P3K, namun sebagian besar anggaran tambahan masih digunakan untuk perjalanan dinas. “Seharusnya ini digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pendapatan, bukan untuk keperluan yang tidak berdampak langsung,” tambahnya.
Dalam dokumen perubahan APBD 2025, terjadi penambahan anggaran sebesar Rp123 miliar lebih. Dana ini diarahkan untuk mendukung visi-misi pemerintah daerah, yang mencakup:
- Pemenuhan infrastruktur dan rumah ibadah
- Pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni
- Pengadaan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian
- Fasilitas kesehatan dan penyediaan air bersih
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Tunjangan dan operasional untuk dua OPD baru
- Perluasan akses telekomunikasi di desa terpencil
- Bantuan alat untuk home industri perbengkelan dan pertukangan
- Penyesuaian mandatori spending pendidikan 20% untuk pembayaran tunjangan guru SMA dan SMK (ASN dan P3K)
Secara keseluruhan, terjadi perubahan signifikan pada struktur APBD 2025, di antaranya:
- Pendapatan Daerah sebelumnya sebesar Rp2,099 triliun menjadi Rp2,003 triliun (berkurang Rp95 miliar lebih sesuai KMK 29/2025)
- Namun terdapat penambahan pendapatan daerah sebesar Rp28 miliar dari komponen lainnya
- Efisiensi belanja sebesar Rp95 miliar
- Penambahan belanja baru sebesar Rp124 miliar lebih
- Total belanja meningkat dengan selisih Rp28 miliar
Dengan demikian, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menetapkan:
- Pendapatan daerah naik dari Rp2,500 triliun menjadi Rp2,528 triliun
- Belanja daerah tetap sebesar Rp2,528 triliun
- Surplus/defisit: Nol Rupiah
(Ilham Husen – JNewstv)
