
AKBP Adip Rojikan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid 19, dengan sanksi agar masyarakat tertib menggunakan masker. “Ditengah pandemi kita tidak bisa menganggap remeh virus covid 19. Walaupun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan dibukanya sarana publik untuk memulihkan perekonimian. Untuk itu diharapkan agar seluruh masyarakat Malut agar patuh menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas diluar rumah, guna mencegah penyebaran virus covid 19. Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu.” tegasnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring operasi tertib masker, yiatu menggunakan papan nama digantungkan di leher bertuliskan ” Saya melanggar!! Tidak menggunakan masker berdasarkan pasal 4 ayat 1 peraturan Walikota Ternate nomor 13 tahun 2020. (Uci/Ilon)