
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan akui 10 pelaku aksi unjuk rasa penolakan Undang – undang Omnibus Law yang kemarin di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah dipulangkan ke rumahnya masing – masing. ”
Kesepuluh pelaku aksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut dan belum dilakukan penahanan namun proses hukum tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk ke sepuluh pelaku yang di amankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Depan Kantor Walkota Ternate, sudah di periksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara. “Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara Formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi namun proses hukum tetap berjalan,” jelas AKBP Adip. (Ilon/Fudin)