Home / Berita / AKBP Adip : Pasal 212 KUHP Disangkakan Kesepuluh Orang Aksi Tolak UU Omnibus Law

AKBP Adip : Pasal 212 KUHP Disangkakan Kesepuluh Orang Aksi Tolak UU Omnibus Law

JNewstv.com | Ternate                        Kabid Humas Polda Maluku Utara,AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya mengatakan 10 dari 19 orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang – undang Omnibus Law yang tidak sesuai aturan berlaku diduga telah memenuhi unsur pidana. ” Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai , sedangkan 9 (sembilan) orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

AKBP Adip menjelaskan Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.” Sedangkan untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” jelasnya.

Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa,”ujar AKBP Adip.(ilon/Ray)

About Redaktur

Check Also

Pemuda Pancasila Malut Dukung Eka Dahliani di Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | MALUKU UTARA – Sejumlah nama telah menyatakan kesiapan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah …

Bupati Bassam Hadiri Rakornas PB, Bahas Penerapan Teknologi dan Inovasi

JNewstv.com | BANDUNG – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional …

Rusdi Somadayo Serius Maju di Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | Labuha – Rusdi Somadayo nampak serius mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*