JNewstv.com | Ternate Kabid Humas Polda Maluku Utara,AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya mengatakan 10 dari 19 orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang – undang Omnibus Law yang tidak sesuai aturan berlaku diduga telah memenuhi unsur pidana. ” Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai , sedangkan 9 (sembilan) orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
AKBP Adip menjelaskan Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.” Sedangkan untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” jelasnya.
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa,”ujar AKBP Adip.(ilon/Ray)