Home / Berita / AKBP Adip : Pasal 212 KUHP Disangkakan Kesepuluh Orang Aksi Tolak UU Omnibus Law

AKBP Adip : Pasal 212 KUHP Disangkakan Kesepuluh Orang Aksi Tolak UU Omnibus Law

JNewstv.com | Ternate                        Kabid Humas Polda Maluku Utara,AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya mengatakan 10 dari 19 orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang – undang Omnibus Law yang tidak sesuai aturan berlaku diduga telah memenuhi unsur pidana. ” Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai , sedangkan 9 (sembilan) orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

AKBP Adip menjelaskan Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.” Sedangkan untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” jelasnya.

Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa,”ujar AKBP Adip.(ilon/Ray)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII