
AKBP Adip menjelaskan Kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.” Sedangkan untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” jelasnya.
Adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa,”ujar AKBP Adip.(ilon/Ray)