JNewstv.com | Morotai, Malut – Kasus dugaan politik uang kembali mencuat di Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, pada Selasa (26/11/2024). Salah seorang warga, Landi Pegete, mengungkapkan bahwa ia menjadi korban praktik tersebut oleh dua oknum yang diduga sebagai tim sukses pasangan calon Deny-Qubais.
Dalam keterangannya, Ibu Landi menjelaskan bahwa insiden itu terjadi ketika ia berada di rumah. “Tiba-tiba dua orang datang, Roy Joroho dan temannya Sayang Lambertus. Mereka memberikan uang sebesar Rp 200.000 sambil berkata, ‘Ini ada uang, tapi jangan lupa pilih nomor urut satu (Deny-Qubais),’” jelasnya kepada wartawan.
Karena merasa ada yang tidak wajar, Ibu Landi memutuskan untuk membuka amplop tersebut dan mendokumentasikan isinya. Setelah memastikan isinya berupa uang tunai, ia segera melaporkan kejadian itu kepada saudaranya yang merupakan salah satu tim pengurus pasangan calon lain.
Dengan pendampingan dari sang saudara, Ibu Landi melaporkan dugaan politik uang ini kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Praktik seperti ini mencederai demokrasi dan hak pilih masyarakat. Kami berharap Panwascam segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum,” ujar saudara Ibu Landi.
Regulasi Terkait dan Dasar Hukum
Dalam konteks hukum, politik uang melanggar ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, praktik ini juga melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Politik uang dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya mencoreng nilai demokrasi tetapi juga mengancam integritas proses Pilkada.
Pengamat politik lokal menilai, keberanian Ibu Landi melaporkan kasus ini layak diapresiasi. “Ini contoh penting bagi masyarakat lain agar tidak takut bersuara demi menjaga kemurnian demokrasi,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Penegakan Hukum
Praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan perhatian serius dari aparat terkait. Panwascam diharapkan dapat segera melakukan investigasi menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan meneruskan laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Jika tidak ditindak tegas, ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pesta demokrasi di Morotai dan daerah lain. Politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati hak-hak masyarakat sebagai pemilih,” pungkas saudara Ibu Landi.
Reporter: Wahyu
Editor: Redaksi
