
JNewstv.com – Amnesty International mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap sejumlah warga Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan diterima JNewstv.com pada Sabtu (10/2/2024), organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional itu meminta agar pelaku diadili secara adil dan korban mendapatkan perlindungan dan reparasi.
“Melalui surat ini Amnesty International mendesak kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan investigasi secara efektif, menyeluruh, imparsial, transparan, dan tuntas atas tindakan oknum aparat Brimob Anggota Batalion C Pelopor Kompi II yang melakukan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya terhadap sejumlah warga Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kami mendesak penyelesaian yang adil atas pelanggaran yang terjadi,” tulis Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.
Menurut Usman, kasus ini bermula pada Selasa (30/1/2024) dini hari, ketika empat warga sipil dari Desa Amasing Kota, Pulau Bacan, hendak menjemput saudara perempuannya yang sedang dalam kesulitan di Desa Labuha.
Namun, sebelum mereka bertemu, mereka dicegat oleh puluhan orang, termasuk oknum Brimob tersebut.
“Tanpa penjelasan apapun, oknum aparat memukul para korban, termasuk mengarahkan warga lainnya untuk melakukan pengeroyokan,” ujar Usman.
Akibatnya, empat warga tersebut mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/49/1/2024/SPKT.
Mereka juga menjalani visum di RSUD Labuha, didampingi anggota Polres untuk memperkuat laporan.
Selain itu, Usman mengkritik sikap Kasat Reskrim Polres Halsel yang menyangkal kesaksian korban meski proses penyelidikan sedang berlangsung.
Ia juga menyesalkan bahwa pihak kepolisian enggan menuliskan nama terduga pelaku saat pelaporan.
Usman menegaskan bahwa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi adalah pelanggaran HAM yang dilarang oleh berbagai peraturan dan konvensi nasional dan internasional.
Dirinya mengingatkan bahwa Kapolri memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi HAM dan menegakkan hukum secara profesional.
“Berdasarkan hal di atas, kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan proses investigasi yang efektif, menyeluruh, imparsial, transparan, dan tuntas untuk menindak oknum anggota Brimob Halmahera Selatan yang terlibat; memastikan pelaku diadili sesuai bukti yang cukup di bawah yurisdiksi peradilan sipil sesuai prinsip peradilan yang adil dan tanpa menggunakan hukuman mati; memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada saksi dan korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya; dan membina aparat kepolisian untuk selalu menghormati HAM dalam melaksanakan tugas agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tegas Usman.