Site icon JNewstv.com

Bahas Revisi UU Nomor 35 Tentang Narkotika, Anggota DPD RI Kunker Ke BNNP Malut

JNewstv.com | Ternate
Guna melakukan revisi terhadap Undang – undang nomor 35 tentang narkotika , Anggota DPD RI, Suriati Arnayn melakukan kunjungan kerja (kunker) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) untuk menerima masukan – masukan serta ide dan saran yang telah dilakukan oleh BNNP Malut..Hal ini diutarakanya saat usai pertemuan dengan kepala BNNP Malut di Kantor BNNP kepada awak media. (25/07)

Anggota DPD RI asal Maluku Utara ini mengatakan bahwa kunker tersebut untuk mendapat masukan dan ide guna menjadi acuan dalam pembahasan revisi UU nomor 35 tentang narkotika yang akan di bahas oleh DPD dan DPR RI di Senayan nantinya.

“Selain masukan dan saran serta ide yang di terima dari Kepala BNNP Malut, dirinya juga ingin mengetahui program P4GN yang sudah di laksanakan dengan menggunakan inovasi – inovasi baru dari BNNP Malut,seperti Program P4GN yang sudah menjadi kurikulum bahan ajar di sekolah – sekolah yang ada di Provinsi Malut ini,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada BNNP Malut yang melakukan inovasi terhadap program P4GN, seperti Kamis Kololi meskipun dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan dirinya berjanji akan memfasilitasi segala masukan pada saat pembahasan baik di DPD maupun DPR RI.

“Program – program yang inovatif dari BNNP Malut ini akan saya (red – Suriati) bawa dan bahas ke DPD serta DPR RI agar dapat di ikuti atau mengembangkan ide lain yang inovatif oleh provinsi lainnya, “jelasnya dengan didampingi 3 staf daerah juga.

Sementara itu Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan bahwa kedatangan anggota DPD tersebut untuk mendapat informasi dan masukan – masukan dari pihaknya terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga terkait pelaksanaan program P4GN yang telah menjadi kurikulum di sekolah dari tingkat SMP sampai SMA yang dilakukan oleh BNNP Malut bekerja sama Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten, kota.

“Selain menjelaskan Program dan Strategi P4GN, kami (red – BNNP Malut) juga memberikan informasi tentang kendala maupun hambatan yang ada di Pihaknya terkait keberadaan BNNK yang hanya 3 dari 10 Kabupaten/Kota serta kondisi geografis yang cukup menyulitkan untuk menjangkau wilayah yang secara keseluruhan dibatasi oleh laut,” jelasnya yang didampingi Kabag umum dan Kabid P2M.

Kepala BNNP Malut juga menerangkan bahwa selain beberapa permasalahan yang ada, BNNP juga memberikan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pasal 127 harus fokus terhadap rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba karena mereka adalah korban yang harus dipulihkan.

“Selain itu masukan juga pada pasal 104-108 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat yang didalamnya disarankan juga memuat peran serta Pemerintah Daerah sehingga Pemda menjadi Fokus khususnya penganggaran untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba pada APBD setiap tahun tahun berjalan dan memiliki kekuatan hukum. Kepala BNNP Malut juga menyerahkan paparan dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sehari sebelumnya,” terang Brigjen Pol Edi Swasono.#stopnarkoba. (red)

Exit mobile version