JNewstv.com | Jakarta – Bareskrim Polri terus mengintensifkan penyidikan kasus investasi robot trading Net89 dengan mengamankan aset-aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI) di Bali dan Batam. Penyitaan aset ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset dan memastikan aset dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban pada Selasa, 05 November 2024.
Di Bali, penyidik telah memasang stiker pengawasan pada sejumlah aset PT. SMI, termasuk Tower Renon di Denpasar, ABISHA89 Hotel dan Sport Club di Sanur dan Jimbaran, serta Alila Villas Uluwatu di Pecatu. Total nilai aset yang diamankan di Bali mencapai Rp 265 miliar.
Sementara di Batam, penyidik telah mengamankan tanah dan bangunan Net 89 Cate Batam dengan memasang stiker pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Tim penyidik Bareskrim Polri terbagi menjadi dua tim, yaitu Tim Bali dan Tim Batam. Setelah mengamankan aset di kedua wilayah tersebut, tim akan melanjutkan penyitaan aset di daerah lain seperti Pekanbaru, Belitung, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya, Badung, Karawang, Bogor, Tangerang, dan wilayah Jabodetabek. Penyitaan akan dilakukan setelah izin sita khusus keluar dari Pengadilan Negeri masing-masing daerah.
Bareskrim Polri menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 tersangka, termasuk AA, LS, DI, FI, AA, ESI, AR, YWW, dan Koorporasi PT. SMI. Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui platform robot trading. Masyarakat perlu memastikan bahwa platform tersebut memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Monmon)
