
Berdasarkan pantauan dan berdasarkan investigasi dari media ini bahwa ada pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa RS sudah berkoordinasi dengan salah satu pegawai UPTD Pasar Ternate Utara yang berinisial A untuk dapat berjualan di depan pasar Kie Raha untuk mantan istri dan iparnya.
Sementara itu A yang di konfirmasi melalui Handphonenya mengatakan bahwa itu tidak benar kalau dirinya memberikan ijin kepada RS karena masih berpegang teguh dengan SK Pemkot yang sudah ada .
” Kami masih menunggu hasil keputusan dari Walikota yang saat ini sedang ada pertemuan dengan Ketua APPSI dan Intansi terkait, jadi kita tunggu saja hasilnya nanti, ” jelasnya melalui HP. (Red)