
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku ( (BNNP Malut) yang baru Roy Hardi Siahaan belum lama bertugas langsung tunjuk taring dengan memberikan ultimatum kepada oknum polisi yang bertugas di Mapolda Malut berinisial HA yang diduga pemilik barang haram berupa narkotika jenis Sabu (metamfetamin) seberat 2,86 gram. Pasalnya HA Buron (kabur) saat tim Dakjar BNNP Malut melakukan penangkapan pada kedua tersangka berinisial M R K (42),oknum polisi dan AK alias ono (52) wiraswasta.(23/11/2020)
Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa BNNP Malut bekerjasama dengan Polda dan BNNK untuk menangkap HA agar mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. ” AH sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), maka sebaiknya menyerahkan diri agar dapat meringankan hukuman yang diperbuatnya.,karena jika melawan akan menambah berat hukumannya,” tegasnya.(ilon/red)