Site icon JNewstv.com

Bocor Dana Siluman Rp 4,9 M Penataan FTJ 2025 Diduga Proyek Fiktif PUPR Halbar 

JNewstv.com, Halmahera Barat — Dugaan adanya proyek siluman kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Barat. Paket konstruksi Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) 2025 dengan nilai jumbo Rp 4.900.000.000 tiba-tiba muncul dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 58654596, namun jejak perencanaannya nyaris tidak dapat ditelusuri. Minggu (30/11/25)

Padahal, kondisi keuangan Pemkab Halbar untuk tahun anggaran 2025 disebut-sebut berada dalam status krisis fiskal, sehingga pengeluaran besar yang tidak mendesak dinilai sebagai tindakan pemborosan anggaran dan berpotensi melanggar hukum.

Proyek siluman tidak pernah dibahas tiba-tiba muncul di RUP, sejumlah sumber internal di Dinas PUPR Halbar mengakui bahwa paket penataan FTJ tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka, bahkan sebagian staf teknis mengaku tidak mengetahui dokumen rencana detail teknis (DED) proyek.

Foto: Lokasi FTJ

Namun anehnya, paket itu sudah muncul lengkap dengan nilai pagu miliaran dan jadwal pelaksanaan mulai Maret–Desember 2025.

Sumber internal PUPR (identitas dirahasiakan) mengungkap, “Paket ini tidak pernah dibahas resmi. Ada dugaan ‘titipan’. Makanya banyak staf juga kaget waktu lihat muncul di RUP.”

Kemarahan publik, ini merupakan penghinaan di tengah krisis keuangan daerah. Warga menilai penganggaran Rp 4,9 miliar untuk penataan kawasan FTJ sangat tidak masuk akal, mengingat kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius di sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

Seorang warga Jailolo mengatakan, “Ini penghinaan bagi rakyat. Keuangan daerah krisis, tapi tiba-tiba ada paket Rp 4,9 miliar untuk kegiatan yang tidak jelas. Ini harus dibongkar!”

Tanggapan seorang praktisi hukum pidana dan perdata, Syafridhani Smaradhana, SH,. M.Kn. Jika benar paket ini tidak melalui mekanisme perencanaan yang sah, ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, ucapnya antara lain:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 298 menegaskan bahwa belanja daerah harus:

Mengalokasikan Rp 4,9 miliar untuk proyek tak jelas saat daerah krisis bisa dianggap pelanggaran asas efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 3 menegaskan. “Setiap pejabat dilarang menggunakan anggaran yang tidak berdasarkan program dan kegiatan yang jelas.”

3. Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Mengatur bahwa:

Jika paket ini tidak punya DED atau kajian kebutuhan, maka masuk kategori pelanggaran serius, dengan indikasi niat melakukan konspirasi perbuatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.

Pemerintah diminta buka dokumen perencanaan FTJ 2025, desakan keras masyarakat menuntut Dinas PUPR dan Pemkab Halbar membuka secara terbuka:

✔ Dokumen DED (Detail Engineering Design)
✔ Dokumen perencanaan awal
✔ KAK (Kerangka Acuan Kerja)
✔ Berita acara perencanaan
✔ Dasar penentuan pagu Rp 4,9 miliar
✔ Siapa pejabat yang mengusulkan paket tersebut

Safridhani mengungkapkan, “Jika hingga kini, semua dokumen itu belum dipublikasikan kepada publik. Ia menyarankan agar APH & Inspektorat harus segera turun karna Ada potensi kerugian negara”.

Para pemerhati anggaran menilai, jika ditemukan unsur kesengajaan mencantumkan proyek fiktif dalam RUP, maka hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001) Pasal 2 dan 3

Tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, Seorang pemerhati anggaran di Halbar mengatakan. “Kalau benar tidak punya dasar, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini jelas indikasi korupsi terstruktur.”

Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab PUPR Halbar.

  1. Siapa yang memerintahkan memasukkan paket Rp 4,9 M ke RUP?
  2. Di mana dokumen DED dan kajian kebutuhan proyek?
  3. Mengapa proyek diprioritaskan saat keuangan daerah krisis?
  4. Mengapa tidak ada transparansi publik dalam penyusunannya?
  5. Apakah paket ini pernah dibahas dalam Musrenbang atau DPRD?

Para aktivis, LSM dan masyarakat menunggu tindak lanjut APH sebelum terjadi aksi besar besaran, karna sampai berita ini terbit, Dinas PUPR Halbar maupun Pemkab Halbar masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, publik menanti langkah cepat dari, Kejaksaan Negeri, Tipikor Polres dan Inspektorat Daerah, Untuk menelusuri dugaan proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

 

Aldy Ngofangare

Exit mobile version