Site icon JNewstv.com

BPK Polri Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan

JNewstv.com | Ternate.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan yang berindikasi kerugian negara/daerah atau unsur pidana dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Penandatanganan yang disaksikan secara virtual oleh Kapolda, Kajati, Kapolres dan Kajari seluruh Indonesia tersebut berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan lanjut atas hasil yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan ada unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejajsaan BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungi.

Dalam sambutannya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam UU itu diatur apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara atau unsur pidana maka BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Nota Kesepahaman antara BPK dengan Kejaksaan dan Polri menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan bersama,” kata Agung Firman.

Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi mendukung penegakan hukum. Diantaranya hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut
permintaan pemeriksaan investigatif, tindak pidana di bidang keuangan negara, optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.

MoU ditandatangani merupakan pembaharuan dari Nota kesepahaman yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 25
Juli 2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

Sedangkan antara BPK dan Polri tentang tindak kanjut penegakan hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana ditandatangani pada 21 November 2008 dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Nota Kesepahaman BPK-Polri-Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak
penandatanganan. BPK berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi.” tutup Agung Firman. (Uci)

Exit mobile version