Site icon JNewstv.com

Brigjen Pol Edi : Lapor di BNNP Jamin Pengguna Tidak di Proses Hukum

Brigjen Pol Edi Swasono Kepala BNNP Malut

Ternate, Jnewstv.com – Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Edi Swasono menjamin pengguna Narkoba tidak akan diproses hukum jika melaporkan diri ke BNN Provinsi Maluku Utara. Hal ini di katakannya saat di temui awak media di ruang kerjanya. (19/06)

Kepala BNNP Malut mengatakan bahwa tanggung jawab masalah pemberantasan dan pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama, untuk itu bagi kami (red – BNNP Malut) penyalah guna adalah korban yang perlu dipulihkan.

“Saya (red – Edi Swasono) perlu tekankan program kita di BNN jika ada keluarga atau warga yang pernah menggunakan narkoba jangan takut dan merasa terjustifikasi jadi terdakwa, datang saja ke ke BNNP Malut untuk di rehabilitasi karena posisinya adalah korban, sehinga kita akan jamin dan proteksi kerahasiaannya,” ungkapnya.

Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan bahwa masyarakat yang melapor tidak usah ragu atau cemas, kalau memang dirinya adalah bagian dari penyalahguna maka harus direhabilitasi dan jika ada anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba silahkan datang ke BNNP Malut karena Kita punya klinik rehabilitasi yang bisa memulihkan penyalah guna tersebut.

Brigjen Pol Edi, “Saya Jamin Penyalah guna Narkoba Tidak Diproses Hukum Jika Lapor di BNNP”

“Masyarakat yang pernah jadi korban atau sedang menyalahgunakan narkoba dan ingin sembuh itu adalah sebagai korban sehingga harus dipulihkan,” jelasnya.

Pria alumni Akpol 90 ini menerangkan bahwa masalah tes urine yang banyak ditakuti oleh stakeholder maupun para penyalah guna bukan untuk mencari pelakunya tetapi untuk mengantisipasi dan kepentingan pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

“Target strategi kita bagaimana untuk memperkecil demand atau permintaan kelompok pengguna yang merupakan sasaran bandar karena para penyalahguna mereka adalah target dari bandar narkoba dan dengan sedikitnya permintaan pasar, maka suplai akan berkurang sehingga bagi para supplier atau bandar akan menjadi efek jera karena pembeli berkurang,” terang Edi.

Tambah Edi ,para bandar narkoba akan di berikan sangsi hukum yang berat dan keras dengan akan kita terapkan disamping UU Narkotika akan kita junto kan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jadi targetnya biar para bandar ini kita asset raising atau miskinkan sehingga tidak punya modal lagi untuk kembali berbisnis Narkoba.

” Jadi disamping ada efek detteren (jera) juga ada efek ekonominya lebih efektif, jadi stressing saya tidak usah takut, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban atau ingin sembuh tak usah takut anda bukan tersangka dan datanglah ke BNN karena anda adalah korban yang akan dipulihkan,” tegasnya. (red)

Exit mobile version