Site icon JNewstv.com

Bripka Husmin Arif ,Buronan BNNP Malut Diciduk Di Surabaya

JNewstv.com | Ternate
Bripka Husmin Arif (34), Buronan yang di cari Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Maluku Utara (Malut) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Hal ini di katakan Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat kompres si pers di lantai tiga kantornya. (18/12/2020)

Brigjen Pol Roy mengatakan penangkapan Bripka (Pol) Husmin Arif ini berkat kerjasama dengan Tim Dakjar BNN RI dan BNNP Jatim hingga dapat kembali dibawa ke BNNP Malut. ” Tersangka Husmin Arif yang pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dan selanjutnya saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap 2 (dua) tersangka yakni M Rizal Karim alias Rizal, Pria (42 Tahun) tahun dan Aunurofiq Kemhay alias Ono, Pria (52 Tahun). Namun pada saat tim dakjar BNNP Malut melakukan penyergapan pada rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka Husmin Arif melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Malut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan menurut keterangan tersangka Husmin Arif melarikan diri ke Tobelo melalui rute Pelabuhan Semut ( Kel. Mangga Dua) dengan menggunakan speed boat menuju Sofifi dan dengan tranportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. ” Dari Kota Tobelo (Halut) tersangka Husmin Arif menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju Pelabuhan Gresik, Surabaya. Selanjutnya tersangka menuju ke rumah kerabatnya di Kota Malang,” papar Ka BNNP Malut ini.

Orang nomor satu di BNNP Malut ini menerangkan tersangka Husmin menginap beberapa hari di Kota Malang, selanjutnya tersangka Husmin menuju ke Kota Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka Husmin Kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F dan pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya. ” Tersangka diciduk di Hotel Haris Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 dan dari Surabaya dibawa Kembali ke Sel tahanan BNNP Malut pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan total masa pelarian selama 56 hari,” ujarnya.

Lanjut Brigjen Pol Roy. Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya : 11.49 gram. Selain itu juga disita 2 (dua) buah buku rekening Bank, 3 (tiga) buah kartu ATM dan 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah handphone dan satu simcard, 1 (satu) serta 1 (satu) dompet , uang tunai Rp. 15.000, 1 (satu) buah tas kecil dan 1 (satu) buah charger handphone. ” Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya. (Ilon/red)

Exit mobile version