Halbar, JNewstv.com – Pada awalnya, pemda Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp 50 juta yang seharusnya digunakan untuk membiayai pengobatan seorang balita penderita tumor jinak, warga Desa Taraudu Kusu, Kecamatan Sahu Timur. Semula harapan keluarga sederhana: bantuan ini menjadi harapan hidup bagi sang anak kecil. Namun dana itu kini disebut-sebut raib dan diduga diselewengkan oleh oknum di internal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halmahera Barat (Disperindagkop). Kamis (04/12/25).
Menurut penuturan keluarga, pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Diduga, oknum bernama Mieske Kotta mencairkan dana tersebut atas nama mereka tanpa persetujuan atau kuasa resmi. Dugaan ini mengemuka setelah keluarga mencoba menelusuri alur birokrasi bantuan saat kembali ke Jailolo.
Bantuan itu seharusnya menjadi penopang utama perjalanan pengobatan anak yang kini baru berusia ± 1 tahun 9 bulan, di sebuah rumah sakit di luar daerah. Tanpa dana tersebut, perawatan medis terancam terhenti. Situasi semakin memilukan: ketidakjelasan status bantuan membuat keluarga hidup dalam kecemasan, sementara anak terus berjuang melawan tumor.
Lebih memilukan, ketika keluarga berusaha mempertanyakan kepada oknum terduga, mereka malah diperlakukan dengan hinaan dan penghinaan kata-kata seperti “dasar miskin” dilontarkan secara arogan. Itu bukan sekedar pengabaian bantuan, melainkan penghinaan terhadap kemanusiaan.
Sejumlah keluarga menduga ada upaya untuk menutupi kasus ini secara sistematis. Dugaan mengarah ke perlindungan dari pejabat tinggi instansi terkait: selain Mieske Kotta, nama Novelheins Sakalaty (Kepala Dinas Kesehatan Halbar) dan atasan di Disperindagkop disebut ikut “melindungi” oknum. Panggilan pertemuan dibuat, namun saat itu bukan untuk mencari solusi, melainkan untuk mengintimidasi keluarga.
Menariknya, ini bukan kasus penyimpangan dana kesehatan tunggal di Halbar. Baru-baru ini, pengawasan internal menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan senilai ratusan juta rupiah.
Kasus seperti ini lebih dari sekadar kelalaian, ia menunjukkan bagaimana anggaran untuk rakyat bisa berbalik menjadi senjata ketidakadilan. Ketika dana bantuan untuk warga miskin diselewengkan, yang menderita bukan pejabat, melainkan manusia kecil yang tidak tahu berdaya.
Keluarga pasien menuntut transparansi, pertanggungjawaban, dan yang paling penting hak hidup sang anak harus dikembalikan. Agar tidak ada lagi anak yang kehilangan harapan hidup karena birokrasi jahat.
Baik berikut tambahan bagian latar hukum dan potensi pasal pidana terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan medis anak di Sahu Timur yang Anda uraikan.
Kasus ini mendapat perhatian serius oleh praktisi hukum, Safridhani Smaradhana, SH,.M.Kn. yang simpatik, dengan memberikan tanggapan dari dasar hukum dan potensi Delik Pidana, menjabarkan sebagai berikut
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
- Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa: “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri … atau orang lain … yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dapat dipidana dengan pidana penjara antara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
- Pasal 3 UU Tipikor mengatur “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” apabila hal tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut Syafridhani. “Berdasarkan itu, bila dugaan bahwa oknum pejabat (misalnya di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halmahera Barat / Disperindagkop) mencairkan dana bantuan atas nama keluarga pasien tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun kewenangan mereka, maka unsur “melawan hukum” “memperkaya diri sendiri/ orang lain” “merugikan keuangan negara/ publik” sudah bisa terpenuhi. Maka kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi”.
Bagi Safridhani Penyalahgunaan Wewenang / Penyelewengan Anggaran, Kualifikasi Korupsi. Dalam literatur hukum, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara / bantuan sosial / dana publik termasuk bentuk korupsi, terutama ketika melibatkan pejabat publik dan mengakibatkan kerugian publik/negara.
Artinya, meskipun bantuan itu bersifat “sosial” atau “kemanusiaan”, bila disalurkan melalui mekanisme APBD/ anggaran pemerintah dan kemudian diselewengkan, hukum tidak memandang enteng korupsi tetap bisa dituntut.
Selain pidana penjara/denda, aturan hukum terhadap korupsi juga memungkinkan upaya pemulihan aset/ pengembalian kerugian negara misalnya melalui mekanisme “penggantian uang” atau “pengembalian dana”.
Jika terbukti, pelaku bisa diperintahkan untuk mengembalikan dana bantuan tersebut ke negara/daerah sehingga dana itu bisa kembali digunakan untuk tujuan semula (misalnya pengobatan).
Lanjut Safridhani, Berdasarkan deskripsi kasus Anda. “Oknum pejabat di Disperindagkop (misalnya yang disebut, Mieske Kotta) yang mencairkan dana bantuan tanpa persetujuan keluarga dapat dijerat sebagai pelaku utama”
“Bila ada pejabat struktural yang mengesahkan atau memfasilitasi pencairan misalnya pejabat keuangan, Kepala Dinas, atau bagian administrasi maka mereka bisa ikut dijerat sebagai pihak yang turut serta atau “pembantu”,”.
“Jika ada upaya menutup-nutupi, intimidasi, atau persekongkolan, itu dapat dijadikan bagian dari pembuktian korupsi dan pelanggaran etika administrasi/pemerintahan.
Dengan penjelasan dari praktisi hukum, Tentang kerangka hukum di atas, Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa administratif biasa melainkan “potensi korupsi besar’ yang layak diusut secara pidana.
Aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan) dan lembaga anti-korupsi setempat harus dilibatkan agar penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh.
Pemeriksaan dokumentasi data pencairan, bukti transfer, persetujuan keluarga, serta saksi sangat penting untuk membuktikan unsur “melawan hukum” dan “perbuatan memperkaya diri sendiri/ orang lain.”
Jika terbukti selain pidana pelaku dapat diperintahkan mengembalikan dana (aset recovery), agar kerugian publik tidak dibiarkan.
Aldy Ngofangare
