
Rosihan Anwar mengatakan aksi illeggal logging dari Gane Timur, Halsel yang melintas ke wilayah Halteng, Tidore Kepulauan (Tikep), Sidangoli sangat lancar hingga tiba di Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Ternate dan Tidore.Padahal puluhan meter kubik kayu olahan itu tidak mengantongi dokumen sama sekali bisa sampai di tempat penampungan kayu di Kota Tidore dan Ternate.
” Jangankan dokumen kayu, surat keterangan desa pun tidak ada sama sekali. Ini kemudian dapat dipertanyakan kinerja petugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang ditugaskan disetiap Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ada bukti aktivitas kayu olahan ilegal itu yang terlihat dari salah satu warga asal desa Fida ,Kecamatan Gane Timur,Kabupaten Halmahera Selatan yang bernama Rudy Buyo melakukan yang tidak memiliki dokumen ama sekali namun kayu olahan ilegal loggingnya bisa lolos sampai ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Ternate dan Tidore.
“Dengan lolosnya puluhan meter kubik kayu olahan milik Rudi Buyo asal desa Fida itu tanpa dokumen, maka sudah tentu diduga adanya beck up dari oknum petugas di lapangan, terutama petugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang ditugaskan di setiap daerah (KPH) turut membiarkan peredaran hasil hutan kayu secara illeggal,”jelas Abo nama panggilan akrabnya. (Kemal swedia)