JNewsTV.com | Malut, Morotai – Kepala Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Isbul Der S.P., kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayar gaji tujuh perangkat desa selama dua bulan, dari Oktober hingga Desember 2024. Selain itu, Isbul juga disebut telah memberhentikan tiga petugas kebersihan secara sepihak tanpa surat pemberhentian yang jelas. Senin (16/12/24)
Fakta yang ditemukan dari Tujuh perangkat desa yang gajinya belum dibayarkan antara lain:
1. Sudarmin Mook (Kaur Pemerintahan) – Rp 2.000.000
2. Ikbal Marjan (RW 01) – Rp 700.000
3. Elfin Doe (RW 02) – Rp 700.000
4. Bahrun Kabayo (RT 08) – Rp 700.000
5. Rusli Marjan (LINMAS) – Rp 700.000
6. Abdul Gafur Wairo (LINMAS) – Rp 700.000
7. Usman Sumahi (LPM) – Rp 500.000
Total gaji yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 42.000.000.
Tak hanya itu, tiga petugas kebersihan juga mengalami pemberhentian sepihak. Mereka adalah:
Ahmadi Labunga (Satgas Kebersihan)
Nurliya Simonda (Petugas Kebersihan)
Amina Sumahi (Petugas Kebersihan)
Hal ini diduga imbas Pilkada, hingga perangkat desa yang menjadi korban menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Isbul Der diduga berkaitan dengan Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu. Mereka menduga kepala desa marah karena mereka tidak mengikuti arahan tertentu saat pemilihan berlangsung.
“Gaji kami tidak dibayarkan, sementara perangkat desa lain sudah menerima gajinya. Jangankan dua bulan, satu bulan pun tidak ada yang dibayarkan. Selain itu, tiga petugas kebersihan diberhentikan secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang, surat pemberhentian pun belum kami terima, padahal sudah akhir tahun,” ujar salah satu perangkat desa ketika dikonfirmasi oleh wartawan JNewsTV.com pada Senin malam (16/12/2024).
Menurut mereka, tindakan ini tidak adil dan sangat merugikan. “Kami yakin ini terjadi akibat momen Pilkada kemarin. Karena kami tidak mengikuti arahan kepala desa, akhirnya kami diberhentikan dan gaji kami tidak dibayarkan,” tambah mereka.
Permasalahan ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum Oktovianus Leki, SH. Bahwa tindakan kepala desa yang tidak membayar gaji perangkat desa serta melakukan pemberhentian sepihak bertentangan dengan beberapa regulasi yang berlaku, untuk diproses secara hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip keadilan dan kesejahteraan perangkat desa. Tindakan tidak membayar gaji dan pemberhentian sepihak melanggar kewajiban tersebut.
Sanksi: Kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Pasal 29 UU Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 5 menyatakan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi secara tertulis dan alasan yang kuat.
Kepala desa yang melanggar prosedur dapat dikenakan teguran, evaluasi, hingga pemberhentian dari jabatannya.
3. Hak Keuangan Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 100 UU Desa, perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penundaan atau pemotongan gaji tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.
Perangkat desa dan petugas kebersihan yang menjadi korban berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Pulau Morotai, segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami berharap pemerintah daerah dapat memproses dan menindaklanjuti tindakan Kepala Desa Sopi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas mereka.
Menanggapi permasalahan serupa, pemerintah kabupaten melalui Inspektorat dan Dinas PMD diharapkan melakukan investigasi mendalam terhadap tindakan Kepala Desa Sopi. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi administratif maupun hukum harus segera diterapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Isbul Der S.P. belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Penulis: Wahyu | Editor: Redaktur
