Site icon JNewstv.com

Dinsos Provinsi Malut Hanya Pengawasan Dalam Penyaluran Bansos

JNewstv.com | Sofifi – Tikep. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini tidak dapat menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin karena tupoksi atau kewenangannya sudah dibatasi. Hal ini dikatakan, Ade Bahrudin Kabid Fakir Miskin Provinsi Maluku Utara kepada JNewstv.com. (08/10)

Saat ini Dinsos Malut kewenangannya tinggal monitoring dan evaluasi.Sebelumnya penyaluran bansos kepada masyarakat miskin di kerjakan. ” Kewenangan penyaluran bansos di provinsi sudah dicabut dan dilimpahkan ke Kabupaten/kota,” ucapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa selain kewenangannya diperkecil, dinsos provinsi juga tidak memiliki kewenangan mengimput data orang yang layak mendapatkan bantuan sosial. ” Jadi saat ini semua kewenangan ada di kabupaten/kota. Sedangkan untuk penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Bank, bukan dinsos kabupaten/kota” jelas nya.

Dibidang yang ia, kelola lanjut Ade, penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Bank, jika itu bantuan berupa uang tunai maka Bank langsung menyalurkan ke rekening penerima. Sedangkan untuk bantuan pangan Non Tunai, maka warga penerima manfaat atau bantuan mendapatkan bahan makanan berupa beras, telur, susu dan kacang ijo. ” Bantuan pangan Non Tunai juga disalurkan melalui bank yakni E Warung, jadi kewenangan dinsos hanya monitoring, dan mendapatkan laporan dari kabupaten/kota” pungkas Ade. (Kemal Swedya)

Exit mobile version