
Husein Ismail mengatakan bahwa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut terkesan kejar tayang, artinya terburu-buru dalam pengerjaan dan diduga mengabaikan berbagai aspek. ” Hal ini justru memicu polemik publik dan menimbulkan pertanyaan besar. DPRD ada untuk siapa dan untuk siapa revisi tersebut ditujukan,” cetusnya.
Direktur Gele – Gele ini menjelaskan bahwa substansi tata ruang yang pihaknya pahami dan yakini adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dan untuk kepentingan bersama, memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memikirkan bencana yang akan terjadi pada 15 tahun mendatang. ‘ Jika semangat tata ruang didasari motif perlindungan terhadap masyarakat dan penataan lingkungan hidup, maka sebaiknya mendengarkan aspirasi masyarakat yang menjadi objek kebijakan,” papar Husein.
Oleh karena itu direktur LSM Gele-gele meminta Pansus Raperda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah agar serius meninjau kembali hasil revisi itu, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Menurutnya, jika buru-buru disahkan RTRW ini juga diduga rentan menjadi alat untuk menyingkirkan masyarakat itu sendiri. ” Paradigma pembangunan yang diduga condong pada kepentingan investasi tercermin dalam Revisi RTRW Halteng. Hal ini sudah pasti tidak mensejahterakan warga dan diduga bisa menjadi mesin pembunuh yang mengerikan karena tidak hanya menyebabkan konflik atas ruang, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan jika terjadi bencana. Dan jangan pernah memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang perlindungan kawasan?,” tegas Husein.(Kemal Swedya)