
JNewstv.com | JAKARTA
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengakui dinamika sektor perdagangan yang melaju pesat dampak digitalisasi tersebut ikut mendorong perlindungan konsumen menjadi isu global.
“Bekerjasama dengan organisasi Internasional dan rutin mengikuti forum-forum terkait perlindungan konsumen menjadi suatu keharusan bagi Indonesia,” ujar Dirjen Veri Anggrijono, Rabu (3/8). “Termasuk optimalisasi proyek DODR bagi kepentingan nasional dan mendapatkan perspektif lintas sektoral dalam pelaksanaan program dimaksud, juga kedua lokakarya itu selain program yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.”
Digital Online Dispute Resolution (DODR) periode 2020-2023 dimaksud proyek bantuan UNCTAD kepada Indonesia melalui BPKN & Thailand didukung dana Silk Road Group dimana Indonesia telah menggelar dua rencana lokakarya terkait kebijakan & teknologi sistem ODR.
Catatan Ditjen PKTN Kemendag mengungkap telah menyelesaikan 95% aduan konsumen atau 4.855 dari total 5.103 sepanjang Januari-Juni 2021 dalam transaksi niaga elektronik atau e-commerce. WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 4.456 pengaduan, disusul pos-el 471 pengaduan, situs web 170 pengaduan, datang langsung 4 pengaduan, serta surat 2 pengaduan.
“Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19,” ujar Dirjen Veri. “Penyelesaian aduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya.”
Sementara hasil survei 2020 oleh Kemendag terhadap tingkat keberdayaan konsumen menyebutkan, indeksnya mengalami peningkatan yaitu level 49,07, di mana angka tersebut menunjukkan, konsumen Indonesia berada pada level mampu. Sementara Indeks Keberdayaan Konsumen tingkat nasional level Indeks 49,07 dengan rata-rata untuk Perkotaan sebesar level 49,14 dan Pedesaan level 47,88.
Sistem Daring
Sebelumnya Staf Ahli Bidang Manajemen & Tata Kelola Kemendag, Frida Adiati, mengatakan Kementerian Perdagangan terus mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring guna mendorong penguatan perlindungan konsumen.
“Pengaduan konsumen akan dilayani sistem ini, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital (e-commerce),” ujarnya dalam rilis yang diterima malam Rabu (3/8). Pemerintah, sambungnya, telah bekerjasama dengan platform daring menggelar pendidikan konsumen & membangun jalur khusus bagi konsumen guna menyampaikan pengaduan atas transaksi sektor e-commerce.
“Kemendag telah menyelesaikan sekitar 92,7% persen pengaduan melalui sektor e-commerce,” ungkap Frida saat selaku delegasi Indonesia dalam sidang sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, 18-19 Juli 2022.
Keterlibatan Kemendag dalam pertemuan IGE UNCTAD itu, sambung Ivan Fithriyanto, karena Kemendag merupakan koordinator perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kehadiran delegasi Indonesia diikuti Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E Halim, para Komisioner BPKN, serta perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag itu saat dikonfirmasi media. (Nanda/Red)