Site icon JNewstv.com

Disnakertrans Halsel Minta 3 Karyawan PHK Lapor Diri

Sekretaris Disnakertrans Halsel, Djamil Yunus. SE saat menghadiri RDP dengan agenda mediasi polemik PHK tiga karyawan PT Wanatiara Persada belum lama ini (Foto, JNewstv.com).

JNewstv.com | Labuha – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan meminta tiga karyawan PT Wanatiara Persada yang di-PHK untuk segera melaporkan masalahnya.

Hal ini dilakukan agar penanganan bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hingga saat ini belum ada pengaduan ke Dinas dari ketiga karyawan tersebut terkait kasus PHK. Baik laporan tertulis maupun lisan, belum ada yang masuk,” kata Djamil Yunus, Sekretaris Disnakertrans Halsel, usai RDP diruang Banggar DPRD Halsel, Rabu (8/5/2024).

Disnakertrans mengimbau Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka, dan La Endang La Hara selaku tiga karyawan yang di-PHK untuk segera membuat laporan resmi.

Langkah ini penting agar kasus bisa ditindaklanjuti bersama pihak DPRD.

“DPRD sudah meminta kepada tiga karyawan yang di-PHK itu untuk segera memasukkan laporan ke Disnakertrans. Nanti kasusnya akan dibahas DPRD bersama kami untuk ditindaklanjuti,” imbuh Jamil.

Sebelumnya, manajemen PT Wanatiara Persada melalui Manajer HR, Abdul Gani telah mengklarifikasi tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut murni karena pelanggaran indisipliner dan pelanggaran lainnya yang dilakukan para karyawan, Bukan karena aksi hari buruh (May Day).

Pihaknya menegaskan keputusan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku siap jika ada panggilan dari Disnakertrans maupun DPRD untuk membahas lebih lanjut polemik tersebut.

Namun, Abdul Gani alias Agan ini berharap tiga karyawan tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku dengan membuat laporan terlebih dulu ke Disnakertrans setempat.

“Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU, bukan berkoar-koar di media,” pungkasnya.

Exit mobile version