
JNewstv.com | Jakarta
Direktur Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Matheus Hendro Purnomo, mengisyaratkan terus meningkatkan pelayanan masyarakat konsumen terkait kemeteologian.
“Tim lapangan kami bekerja silent, baik dilakukan rutin berkeliling maupun adanya laporan masyarakat yang dirugikan terkait kemeteologian,” ujar Direktur Hendro Purnomo dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Jumat (4/2).
Dicontohkannya kemarin (Kamis, 3/2), tim penyidik Ditmet pimpinan Ake Erwan bersama Polri menyita satu unit tangki ukur mobil bahan bakar minyak (TUM BBM) sebagai Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kota Semarang. Temuan hasil inspeksi mendadak tim pengawas mengindikasikan kecurangan berupa tanda tera rusak pada masing-masing kompartemen.
Direktur Hendro menjelaskan hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana pada TUM BBM tersebut, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Pengawasan kemetrologian merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia”, pungkasnya.
Komitmen PKTN
Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengapresiasi kinerja Ditmet yang melaksanakan supremasi hukum melalui UU Metrologi Legal sekaligus menegakkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penegakan hukum menjadi semacam shock therapy para pelaku usaha nakal, dan mendorong konsumen berdaya yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi sehingga dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Veri.
Keberdayaan konsumen hingga tingkat cerdas, Veri Anggrijono meyakini mampu mendorong pelaku usaha yang bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya. Alasan Dirjen PKTN, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. (Nanda/Red)