Site icon JNewstv.com

DitPolairud Polda Malut Gagalkan 500 liter Minah Selundupan.

JNewstv.com | Ternate

DitPolairud Polda Malut berhasil gagalkan penyelundupan 500 liter minyak tanah (Minah) bersubsidi dan mengamankan dua orang yang bernama Dedi Haras alias Dedi (33), warga Kota Baru (pemilik pangkalan minyak) dan Dizyon alias Icon (30) warga Lelewi Batang Dua untuk diperiksa menjadi saksi. Hal ini di katakan oleh DirPolairud Polda Malut,Kombes Pol R Jarot AR kepada media.(10/08/2020)

Kombes Pol R Jarot AR mengatakan bahwa sebelum penangkapan, personil Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, Brigpol Apindara dan Brigpol Safri Talib melakukan pengintaian terhadap mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah. “Mobil pick up menuju pelabuhan Ahmad yani dan membawa minyak tanah untuk dimuat di kapal Kieraha III yang sedang sandar. Minyak tanah rencananya akan di bawa dan dijual kembali di Pulau Batang Dua, ” ucapnya.

Dir Polairud menjelaskan bahwa dari tangan saksi, Polisi mengamankan sebanyak 500 liter minah yang dikemas dalam galon ukuran 25 liter, nota pembelian dan mobil pick up Mitsubishi L300. “Minyak tanah bersubsidi tersebut akan dibawa ke pulau Batang Dua dan tidak memiliki ijin, minyak tanah tersebut akan dijual kembali dengan harga fantastik sebesar 8 ribu perliter. Ini dugaan tindak pidana migas dan nantinya akan dikenakan dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf C Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan penjara paling lama enam tahun. ungkapnya lagi.( Uci /Ray)

Exit mobile version