
Kombes Pol R Djarot AR yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Malut,AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa dalam penangkapan kapal motor tersebut,seorang Nakhoda Sugiyanto dan 11 ABK diantaranya Dargo, Wahyu, Fendi, Tomy, Panji, Mansur, Asril, Asbin, Diman, Ilman dan Adang berhasil kabut alias buron dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ” Dari tangan kedua pelaku, DitPolairud Polda Malut berhasil mengamankan 17 buah bahan peledak Handak yang dikemas dalam botol air mineral, botol bekas miras bir jirgen ukuran 5 liter dan dikemas dalam 3 buah coolbox ukuran besar,”ungkapnya.
Dir Polairud menjelaskan bahwa dari daftar ABK 9 orang diantaranya tidak terdaftar dalam dokumen kapal. ” Kami tidak akan mentolerir pelaku pengeboman ikan, karena dapat merusak habitat laut, terumbu karang dan dapat mencemari laut.Jika masyarakat menemukan dan melihat pengemboman ikan mohon segera dilaporkan dan akan segera kami tindaklanjuti.” tegasnya
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU 12 tahun 1951 tentang darurat.
Pasal 84 ayat 1,2 dan 3 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP Pidana dengan kurungan penjara 10 tahun. (Uci/ilon)