
Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Malut,AKBP Adip Rojikan mengatakan bahwa AR alias Daeng ini diamankan pada hari Selasa lalu (11/08) berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan dilapangan.” Pelaku diduga sebagai kurir untuk mengambil kiriman atau paket ganja 1,4 kg dari Jakarta,” ungkapnya.
Dir resnarkoba menjelaskan bahwa AR ini diduga masuk dalam jaringan peredaran ganja dari Sumatera Utara (Sumut). ” Dalam pengembangan kasus tersebut, ganja dikirim oleh RS asal Jakarta dan diduga ada keterkaitan pengendalian dari dalam lapas karena ditemukan ada komunikasi nomor HP dari lapas namun tidak jelas karena tidak ditulis namanya,” ucap Kombes Pol Setiadi.
Kombes Pol Setiadi menerangkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara untuk pasal 111 dan 6 sampai 20 tahun penjara untuk pasal 114,” terangnya. (Uci/ ilon)