
JNewstv.com | JAKARTA
Konsep Hubungan Industrial Pancasila, bagi Kun Wardana Abyoto, merupakan rumusan tatakelola ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan sesuai karakteristik negara bangsa Indonesia.
“Pancasila telah mengadopsi seluruh nilai-nilai kehidupan berbeda negara bangsa Indonesia, yang menjadi solusi sengketa ketenagakerjaan dalam hubungan industrial Pancasila,” ujar praktisi ketenagakerjaan, DR Ir Kun Wardana Abyoto MT, Minggu (24/7).
Dijelaskannya, konsep hubungan industrial Pancasila memiliki banyak nilai tambah bagi ketenagakerjaan nasional dibanding konsep serupa dalam demokrasi liberal berfalsafah individualisme, atau perjuangan kelas berfalsafah marxisme-komunisme, maupun berdasar komitmen seumur hidup seperti di Jepang.
“Konsep kita itu merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara humanis berdasar kepercayaan,” ujar “bocah ajaib” bertitel insinyur teknik saat usia 18 tahun itu. “Tanpa ada perasaan menang atau kalah melalui penyelesaian bipartit & tripartit.”
Kendati diakui Kun Wardana bahwa kondisi dunia usaha kekinian dibayang-bayangi kebijakan pandemi covid19 dan pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dengan merevisi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Menyusul banyaknya pemutusan hubungan kerja masal, bahkan di antaranya menerapkan UU 11/2020.
Di tempat terpisah Sekretaris PD FSP KEP SPSI Jabar, Hermansyah SH, pernah mengkritisi kondisi itu. Isu pandemi, katanya, menjadi alasan gelombang PHK masal berdalih benar terdampak atau “memanfaatkan” demi kompensasi hak pekerja rendah. Selain masih ada pengusaha melanggar hak normatif lain pekerja untuk berserikat dan berunding.
“Situasi itu apakah gambaran adanya penerapan hubungan industrial Pancasila oleh pemerintah & pengusaha? Atau justru terjadi penyimpangan lebar dari konsep berbasis Pancasila, sesuai Pasal 1 angka (16) UU 13/2003 tentang dasar pembentukan Hubungan Industrial?” urainya dalam pengantar diskusi bertema serupa, Kamis (2/6/2021).
Keajaiban Pancasila
Kun Wardana mengungkapkan nilai-nilai Pancasila yang ajaib itu digali para pendiri negara bangsa ini berdasar tata kehidupan masyarakat Nusantara. “Dan sudah teruji selama transisi Pemerintahan yang dibangun pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945,” ulas juri penghargaan Lembaga Kerjasama Bipartit tingkat nasional 2022 Kemenaker itu.
Mulai sistem Pemerintahan Presidensiil berdasar Konstitusi UUD 1945 dengan falsafah Pancasila periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949; berubah hingga 17 Agustus 1950 berdasar Konstitusi Republik Indonesia Serikat karena ada beberapa daerah masih dikuasai penjajah asing; kembali berubah sampai 5 Juli 1959 bersistem Parlementer memakai UUD Sementara; dan Dekrit Presiden untuk Kembali ke UUD 1945 aseli pada 18 Agustus 1945.
“Memang butuh kesadaran spiritual untuk memahami hubungan industrial Pancasila karena terkandung nilai-nilai kemanusiaan universal dan berkeadilan yang sesungguhnya,” tutup peraih doktor berpredikat Judicium Cumlaude bidang Matematika & IPA dari ITB Bandung 1999 itu. (Nanda/Red)
