
Penjemputan paksa dilakukan kerana Zeth Hohakay sudah dua kali mangkir dari surat panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengalihan tanah GMIH , Seth sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Halmahera Utara.
Hal ini disampaikan Kaset Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Elvin Septian Akbar, kepada sejumlah wartawan Kamis 16/09/2021.
” Ya Zeth Hohakay, kami jemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit jadi kami jemput dirumahnya kemarin Rabu 15/09/2021, Pukul 12:05 WIT.
Lanjut Elvin, untuk memastikan kalau Zeth benar-benar sakit maka kemarin juga langsun dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Malut dan dokter dari Halut, ternya dari hasil pemeriksaan Pak Zeth dalam keadaan sehat.
Dengan diperiksa Tersangka atas nama Zeth Hohakai ,maka berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pengalihan tanah GMIH , sudah dinyatakan lengkap dan bakal diserahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Tobelo. (Roby)