MAKASSAR, JNewstv.com — Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Matanusantara.co.id, Ramli, kini memasuki babak baru. Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai memperdalam perkara dengan memeriksa pelapor bersama saksi kunci berinisial NS (39), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan berdasarkan STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi sorotan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mengurai secara utuh siapa yang berada di balik dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap wartawan harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan pekerja media sekaligus kebebasan pers.
“Ini bukan hanya persoalan Ramli sebagai pribadi. Kalau dugaan intimidasi itu berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka persoalannya menyentuh kebebasan pers dan kepentingan publik,” tegas Risal.
Kasus tersebut bermula pada dini hari 25 Agustus 2026, ketika kediaman Ramli didatangi tiga pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT.
Kedatangan ketiganya disebut menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal Ramli.
Peristiwa itu terjadi setelah redaksi Matanusantara.co.id menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik judi sabung ayam Bangkok di wilayah Borong Rappo.
Dugaan adanya keterkaitan antara pemberitaan dengan kedatangan ketiga orang tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami aparat kepolisian.
Namun, hingga proses hukum berjalan, hubungan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. Polisi masih memiliki tugas untuk menguji seluruh keterangan, kronologi, motif, serta alat bukti yang ada.
FPII Sulsel meminta penyidik bekerja secara objektif dengan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Risal menilai, apabila wartawan mulai merasa terancam ketika mengungkap informasi yang menyangkut kepentingan publik, maka yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga fungsi kontrol sosial pers.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia dalam hukum pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman.
“Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme pers. Ada hak jawab, ada hak koreksi dan ada jalur penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai perbedaan pemberitaan justru berujung pada tekanan terhadap wartawan,” ujarnya.
Ramli sendiri mengapresiasi langkah Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan saksi.
Menurutnya, laporan tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga demi memberikan rasa aman kepada keluarga.
Peristiwa kedatangan sejumlah orang ke kediamannya pada dini hari, kata Ramli, telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
Ia pun mengajak seluruh pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap karya jurnalistik untuk menempuh jalur yang telah disediakan oleh hukum.
“Persoalan pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mekanisme pers. Jangan menjadikan rumah pribadi wartawan sebagai tempat untuk menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan,” tegasnya.
Penasihat hukum Ramli dari HSK LAW FIRM, Muh. Syahban Munawir (Awhi), meminta Polrestabes Makassar menangani laporan tersebut secara profesional dan tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Namun, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihaknya berharap perkara tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya kami menghormati proses penyelidikan. Tetapi apabila dari alat bukti yang dikumpulkan ternyata unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap perkara ini dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahban.
FPII Sulsel memastikan tidak akan tinggal diam. Risal Bakri menyatakan organisasinya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut di Polrestabes Makassar.
Menurutnya, pengawalan itu penting agar penanganan perkara berlangsung transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“FPII sesuai visi, misi dan tujuan organisasi akan menjadi garda terdepan dalam membela insan pers. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan siap mempublikasikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat,” kata Risal.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait. Dugaan keterlibatan DS, AD, dan NT juga masih berada dalam tahap pembuktian.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Polrestabes Makassar: apakah kasus ini hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, atau mampu dibongkar hingga terang mengenai motif, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik intimidasi tersebut.
Bagi FPII Sulsel, satu hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan bahwa wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ancaman ketika menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.
(Humas FPII Sulsel/ical)
