JAKARTA, JNewstv.com – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sebuah konferensi pers. FPII menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik sekaligus diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, mengatakan hasil kajian tim advokasi organisasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan yang menyerang martabat profesi wartawan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf.
“Kami menilai telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf. Kami mendesak aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasihhati dalam keterangan resmi Presidium FPII.
Sikap FPII muncul setelah beredarnya rekaman konferensi pers yang memperlihatkan Hotman Paris melontarkan pernyataan bernada keras kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan. Rekaman tersebut kemudian menuai respons dari berbagai kalangan insan pers.
FPII menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu menilai segala bentuk tindakan yang dianggap merendahkan atau mengintimidasi jurnalis bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kebebasan pers.
Kasihhati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum internal FPII, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan UU Pers, tetapi juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kata-kata yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Selain itu, FPII menilai apabila penyebarluasan pernyataan tersebut melalui media elektronik memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
FPII berpandangan bahwa dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan dapat menciptakan preseden yang kurang baik terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Kami meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Semua pihak, tanpa memandang status sosial maupun profesinya, wajib menghormati kebebasan pers serta martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Kasihhati.
Sebagai penutup, FPII mengajak seluruh organisasi pers, komunitas jurnalis, serta masyarakat untuk terus menjaga kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Tim Red)
