Site icon JNewstv.com

Fraksi PKB soal Pelantikan Empat Kades: Bupati Halsel Harus Ditindak!

Politisi PKB Junaedi Abusama memberikan pandangan fraksi di RDP pada Senin (22/9/2025) kemarin (Dok. Istimewa)

JNewstv, Labuha – Sikap tegas muncul dari internal DPRD Halmahera Selatan. Anggota Fraksi PKB, Junaedi Abusama, secara terbuka menyatakan jika Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terbukti keliru dalam pelantikan empat kepala desa, maka harus ditindak sesuai hukum.

“Prinsipnya begini, kami di DPRD dan Pemda itu satu, menjalankan perintah UU. Jadi kalau misalnya Bupati dalam hal ini keliru, ya kita sepakat untuk tindak,” tegas Junaedi dalam RDP dengan PHAI dan BARAH, Senin (22/9/2025).

Pernyataan ini mengejutkan mengingat PKB merupakan fraksi dengan perolehan lima kursi yang sama dengan PKS yang merupakan partai penguasa di Halmahera Selatan.

Meski begitu, Junaedi menegaskan segala hal tidak bisa dilihat dengan kacamata politik karena ada UU yang mengatur sehingga ada koridor hukum.

Junaedi memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Menurutnya, jika putusan PTUN sudah inkrah dan membatalkan seluruh proses, maka harus ada pemilihan ulang, bukan sekadar penunjukan Penjabat Sementara.

“Harus diingat bahwa Presiden, DPRD, Bupati dan kepala desa itu dipilih secara langsung. Ketika sudah ada putusan inkrah dibatalkan secara keseluruhan, mau tidak mau harus ada pemilihan ulang,” jelasnya.

Ketua Organisasi Selam di Halsel ini menekankan kepala desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa ditunjuk sembarangan oleh Bupati.

Legitimasi kepala desa harus berasal dari pilihan langsung rakyat.

Berbeda dengan sikap defensif yang biasa ditunjukkan pejabat, Junaedi justru mengapresiasi kedatangan PHAI dan BARA.

Dia menilai organisasi masyarakat sipil tersebut memberikan referensi sandaran hukum yang berguna.

“Untuk itu saya pribadi apresiasi teman-teman advokat karena kami mendapat pemahaman hukum sehingga kami bisa telaah masalah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PHAI Halsel Safri Nyong mengkritik DPRD yang hanya menggelar RDP dengan Komisi I, padahal dalam surat audiensi mereka meminta pertemuan lintas komisi.

PHAI juga menyoroti ketidakhadiran Kadis DPMD dan Kabag Hukum dalam pertemuan penting tersebut.

Momentum kritik dari internal DPRD ini sejalan dengan analisis pakar hukum yang menyebutkan Bupati berpotensi dijerat pasal pidana.

Muhammad Paldi, SH, Advokat pada kantor Hukum Maulana Patra Law Firm, menilai tindakan Bupati melanggar Pasal 421 dan 216 KUHP.

“Melantik kepala desa yang sudah diputus cacat prosedur berarti memaksa masyarakat menerima pejabat desa yang secara hukum tidak sah,” tegas Paldi sebelumnya.

Dewan Penasehat PHAI, Soadri Ingratubun, bahkan mendesak Bupati mengevaluasi Sekda Safiun Radjulan, Kadis DPMD M. Zaki Wahab, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, dan Kabag Hukum Yuslan Umakamea yang dianggap memberikan advise keliru.

Dengan munculnya sikap kritis dari internal DPRD, tekanan terhadap Bupati Halsel semakin menguat.

Junaedi menyatakan Komisi I akan menyampaikan hasil telaah kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian membuat rekomendasi formal kepada Bupati. (*)

Exit mobile version