Site icon JNewstv.com

Frans Manery Mulai Geram Soal Permasalahan Enam Desa

“Kita Bakal Proses Hukum Gubernur dan Bupati Halbar”

JNewstv.com | Tobelo.
Ratusan Warga masyarakat enam desa kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, Senin 24/02/2020, Menemui Bupati Frans Manery. Kehadiran mereka adalah dalam rangka meminta kepada bupati Frans Manery,  agar secepatnya menyelesaikan permasalahan enam desa,  yang kurang lebih 17 tahun tidak kunjung selesai.

Pertemuan yang di gelar di ruang meting kantor Bupati, dihadiri juga oleh ketua DPRD Julius Dagilaha bersama anggota dari daerah pemilihan Kao Malifut,  Neresta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Frans, mendapat berbagai masukan saran pendapat bahkan kritikan dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda enam desa, serta anggota DPRD daerah pemilihan Kao Malifut.  Bupati Frans Manery mengatakan bahwa saya sangat  geram dengan permasalahan enam desa.

Menurutnya,  permasalahan enam desa ini sudah selesai,  tetapi ada pihak yang sengaja membenturkan berbagai kepentingan yang mengakibatkan masyarkat menjadi korban.

Kalau kita mau jujur maka persoalan  tapal batas enam desa itu sudah selesai,  landasan hukumnya sangat jelas,  UU Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Propinsi Maluku Utara.  Kemudian UU NO 1 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Kabupaten. Ditambah lagi dengan Permendagri NO 137 Tahun 2017″  dan terakhir Permendagri No. 60 Tahun 2019.

Lanjut Frans,  kalau kita cermati Permendagri No. 60 Tahun 2019 itu adalah jelas bukan cuma enam desa,  tetapi cakupannya batas wilayah antara kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat,  itu berarti dari Apulea sampai Pasir Putih.

Hanya sajah dengan dikeluarkanya Permendagri NO 60 Tahun 2019, pemerintah propinsi, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,  tidak melakukan sosialisasi kepada dua kabupaten yang bersengketa, Halut dan Halbar.

Malah dengan sepihak pemerintah Maluku Utara,  mengeluarkan statemen bahwa 4 desa di kecamatan Kao teluk masuk ke wilayah kabupaten Halmahera Barat dan 2 desa masuk ke halut. “Ini kan keliru”.

Frans, menambahkan bahwa selama ini kita diam karena kita taat asas, patuh pada aturan.  Tetapi kali ini tidak lagi, ” dengan nada kesal. Frans, bilang pemda halut akan menempuh jalur hukum.

Ada 3 agenda yang akan di tempuh.

  1. Melakukan peninjauan kembali
    Permendagri NO 60 Tahun 2019 ke MA.
  2. Memproses hukum  Gubernur Maluku Utara,  Abdul Gani Kasuba.
  3. Memproses hukum Bupati Halmahera Barat,  Dany Missy.

Kita proses hukum mereka karena, sebagai Gubernur dan Bupati, mereka berdua tidak menjalankan amanat UU maupun peraturan peraturan perundangan lainya.  Seperti yang saya sebutkan diatas.

Selain itu, Pemda bersama DPRD Halut bersama masyarakat bakal  menghadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, permasalahan enam desa di kecamatan kao teluk, dan juga masalah Permendagri NO 60 Tahun 2019.

Sementara itu ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha SH,  juga menuturkan hal yang sama,  bahwa selama ini kita diam karena kita ini taat asas.

Julius menilai gubernur Abdul Gani Kasuba,  bukan hanya lemah tetapi SANGAT LEMAH SEKALI,  dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan enam desa.

Oleh karena itu DPRD Halut,  menyatakan sikap politiknya untuk bersama mendukung Bupati Frans Manery,  bersama jajarannya mengambil langkah hukum, kepada gubernur dan bupati halmahera barat.

Dengan tegas saya sampaikan bahwa harus secepat mungkin,  sudah cukup kita diam selama ini karena ini wibawa daerah ini. (Roby)

Exit mobile version