
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi penggunaan anggaran penanganan Corona/Covid-19. Ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Fredy Tjandua. Kepada JNewstv. Sabtu 04/04/2020, Melalui sambungan seluler HP, Fredy, mengaatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi setiap penggunaan anggaran penanganan Corona/Covid-19, di setiap daerah.
Ini setelah kami mendapatkan Surat Edaran (SE) KPK No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Walaupun sudah ada Permendagri No 20 Tahun 2020 Dan Permenkeu/PMK 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 Penanggulangan COVID-19.
Fredy, menambahkan bahwa kita punya 55 Milyar Rupiah, untuk penanganan wabah Virus Pandemi Corona/Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara, yang bersuber dari pos Belanja Perjalanan Dinas, Belanja non operasional, 27 Milyar. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 8,8 Milyar dan Sebagian dari Dana Desa. Hingga pada kisaran angka 55 Milyar Rupiah.
Penggunaannya juga akan diawasi oleh KPK, saya memberikan contoh bahwa untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) misalnya, kita saat memesan APD tersebut, kita diminta harus disertai dengan bukti, “kita harus input bukti nota-nota belanja”
Saya melihat bahwa edaran KPK ini adalah untuk menghindari agar jangan sampai ada yang menyalah gunakan dan memanfaatkan kesempatan,” Ungkap Fredy. (Roby)