
Robertus mengqtakan bahwa sistem pengendalian interen pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah, namun disamping itu terdapat sistem lainnya adalah sistem pengendalian eksteren pemerintah. ” Sistem pengendalian interen pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Interen Pemerintah,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengendalian eksteren pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga peradilan lainnya. ” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalahProses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” tuturnya
Robertus menjelaskan bahwa untuk di Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak demikian malha regulasinya diabaikan. ” Kenapa tidak?Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan bawahannya Kadis PUPR , Santrani Abusama blak-blakan membuka kedok hingga pada akhirnya keluarlah surat sakti pengunduran diri dari Santrani Abusama,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya dalam pertimbangan pada surat sakti yang dimaksud sangat riskan, diantaranya
1. Tidak dapat mengikuti/ menjalankan kebijakan Gubernur Maluku Utara berkaitan pelaksanaan tender paket/ pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas jalan wayatim-wayaua karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
2. Tidak dapat mengikuti/ menjalankan kebijakan Gubernur Maluku Utara berkaitan pergeseran anggaran paket/ pekerjaan fisik pembangunan rumah khusus ASN III durian Provinsi Maluku Utara (tahun Jamak) karena bertentangan dengan Kepmendagri nomor :050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutaktakhiran klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
3. Tidak ingin melanggar Sumpah ASN dan sumpah jabatan.
” Saya berharap agar langkah yang dilakukan oleh Kadis PUPR Malut saat ini benar-benar langkah yang tepat demi Maluku Utara yang lebih baik kedepan. Maka Kami mendesak kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Malut dan Kajati Malut untuk mendalami serta mengusut tuntas persoalan ini sesuai dengan surat sakti yang di keluarkan Kadis PUPR yang juga ketua MPW PP Malut Santrani Abusama,” cetus Robert.(Kemal Swedya)