
JNewstv.com | Hal-sel
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMAL) Desa Liboba Hijrah, Jorongan bersama 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta warga desa menggelar aksi bakar ban di depan rumah kades Afdal Ibrahim karena diduga tidak terbuka dan transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) secara umum dan Dana bencana gempa yang diploting dari ADD sebesar Rp. 40 juta. (09/06/2020)
Ketua umum HIPPMAL,Ardian Hamdani dalam orasinya mengatakan bahwa pertanggungjawaban ADD terkesan tertutup. “Dana pencegahan Covid-19 Rp. 50 juta yang tidak dibelanjakan sesuai dengan rincian kwitansi Sri sekda, dan Dana BLT Desa yang diperuntukkan untuk penyangga ekonomi warga yang kehilangan aktifitas pekerjaan karena dampak covid-19 sampai saat ini belum tersalurkan,” paparnya.
Ardian menjelaskan bahwa kades Afdal Ibrahim dalam menjalankan pemerintahan selama ini tidak ada asas keterbukaan dan transparansi serta sangat tertutup, baik terkait dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan maupun terkait dengan pengelolahan keuangan Dana Desa (DD). ” Dana bencana Gempa Rp. 40 Jt, Dana pencegahan Covid-19 Rp. 50 Jt dan Dana BLT Desa tidak jelas peruntukannya,” ucapnya.
Senada dengan itu, ketua BPD Mus Lakoda yang mewakili anngota BPD dan masyarakat dihadapan mahasiswa dan perwakilan masyrakat memberikan pengakuan terhadap ketidaktransparansinya sistem pemerintahan desa Liboba Hijrah yang dijalankan oleh kades Afdal Ibrahim. ” Semenjak Afdal Ibrahim menjabat kepala Desa dari tahun 2016-2020 tidak pernah melakukan rapat masyarakat dan/atau Musyawarah Desa (MUDESA) baik saat merumuskan program pembangunan desa maupun pada saat melakukan pencairan dan pertanggungjawaban Dana Desa (ADD),” akunya.
Ketua BPD menerangkan bahwa dirinya bersama anggota BPD lainnya yang notabene perwakilan dan reprsentataif dari warga desa di tingkat RT masing-masing tidak pernah melihat dokumen desa seperti RPJMDesa & LPJ Dana Desa. ” terang Mus.
Lanjut Mus, jangankan MUDESA dan rapat untuk membahas program pembangunan desa,ingin rapat masyarakat pacsa pencairan sajatidak ada. “Jadi selama ini kades tidak pernah buat rapat dan libatkan kami (red- BPD) dalam pemerintahan desa, sehingga tugas pokok, fungsi dan wewenang BPD benar-benar tdk jalan karena sudah di amputasi oleh kades,” katanya.
Tambah dia, Padahal tugas pokok, fungsi dan wewenang BPD secara konstitusional telah diatur eksplisit dalam dua regulasi sekalipun, seperti didalam UU No.6/2014 tentang Desa dan PERMENDAGRI No. 110/2016 yang pada intinya dinyatakan bahwa BPD mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang untuk membahas rancangan peraturan Desa dan menyepakati rancangan pembangunan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
” Dengan demikian mengenai keterlibatan, partisipasi dan pengawasan anggota BPD dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolahan keuangan Dana Desa (ADD). Dan secara yuridis normatif wajib hukumnya. Lalu pertanyaannya sapa yg tanda tangan itu dokumen-dokumen desa seperti: RPJMDes dan LPJ Dana Desa (ADD)?,” beber ketua BPD dengan nada heran.
Lebih jauh, Wahila Rasay selaku ketua LSM Pesisir Gane juga mempertanyakan dan menutur beberapa kebijakan keuangan yang diduga di SILET dalam penggunaannya oleh kepala desa pada setiap item kegiatan serta ada beberapa aset milik kepala desa yang di duga dibeli dengan memakai anggaran Dana Desa, seperti :
1 buah rumah beralamat di desa Marabose, 2 unit motor darat dan 3 bidang lahan tanah perkebunan di desa Lboba Hijrah. ” Untuk itu saya mendesak kepada pihak inspektorat untuk mengaudit Dana Desa (ADD) Liboba Hijrah dari tahun2016-2020, serta meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa aset kapala desa Liboba Hijrah yang kami duga ada kerugian uang negara disitu.
” Kami mendesak kepada inspektorat untuk melakukan AUDIT ADD desa Liboba Hijrah dari th anggaran 2016-2020 dan meminta untuk mengeluarkan rekomendasi hasil audit ADD desa Liboba Hijrah serta merekomendasikan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti/diproses,” desaknya.
Wahila Rasay juga meminta DPMD untuk mengevaluasi kinerja kepala desa Liboba Hijrah serta mengusulkan Afdal Ibrahim kepada bupati Halsel untuk diberhentikan dari jabatan kepala desa.” Kami meminta dengan hormat kepada bupati Halsel untuk mencopot Afdal Ibrahim dari jabatan kepala desa Liboba Hijrah karena dianggap tidak layak lagi untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan desa.
Jika tuntukan kami in tidak diakomodir maka kondisi dan roda pemerintahan di desa liboba hijrah yang sangat memprihatinkan sekarang. Dan kami yakin kondisi geo-sosial kemasyarakatan akan terkotak kotak dan sistem pemerintahan juga akan terpuruk yang kami rasakan sekarang di desa,” tutupnya. (Im)