Site icon JNewstv.com

HRS Dikerangkeng Di tengah Polri Rekonstruksi Kematian Ke-6 Laskar FPI

JNewstv.com | JAKARTA: Dikerangkengnya Habib Rizieq Shihab dalam sel tahanan Polda Metro Jaya memotivasi anggota DPR RI sekelas Aboebakar Alhabsy menjadi penjamin tahanan luar, sesuai Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disusul seratusan warga Ciamis mendatangi Polres setempat dengan maksud serupa.

“Saya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan jika beliau (HRS) menempuh jalur itu,” ujar Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu secara tertulis kepada media, Minggu (13/12). Namun, katanya, keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik.

Bersamaan itu viral video seratusan warga Ciamis berbondong-bondong jalan kaki mendatangi Polres setempat. Mereka meminta petugas untuk menahan mereka sebagai pengganti dikeluarkannya HRS, bahkan di antaranya mengaku ada di antara kerumunan di Petamburan.

Namun, seperti kata Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono, HRS ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020, sejak kedatangannya untuk diperiksa Sabtu (12/12) pagi. Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat KUHPidana Pasal 216 & Pasal 160 terkait penghasutan jungto Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, HRS menggelar pesta pernikahan putrinya di rumah bilangan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. HRS dinilai melanggar PSBB sesuai Pergub membayar denda Rp 50 juta. Tapi Kapolda Fadil Imran, sesaat menggantikan Irjen Nana Sudjana, segera menerapkan sanksi lain kepada HRS sehingga terjadi tragedi KM-50 Tol Jakarta-Cikampek.

Polemik
Penahanan Habib Rizieq Shihab ini berkorelasi dengan kematian ke-6 pengawalnya, yang bergesekan dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rombongan HRS dikuntit polisi anggota Polda Metro Jaya, yang menurut juru bicara FPI Munarman sebagai Orang Tak Dikenal.
Singkatnya, tragedi KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjadi polemik antara keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dengan versi FPI. Alhasil, Kapolda Fadil diklarifikasi Komnas Hak Azasi Manusia & kontroversi kematian ke-6 laskar FPI kemudian diambil alih Mabes Polri.

Reka ulang pun dilakukan kepolisian dengan waktu disesuaikan kejadian Senin (14/12) dinihari berlokasi LSI Karawang, Jembatan Badami, Rest Area Km 50, Km 51+200. “Proses rekonstruksi bersifat terbuka dengan mengundang Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia dan Kompolnas,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020. Namun KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM tak hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Namun koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengakui ketidakhadiran lembagana memenuhi undangan Bareskrim Polri lantaran polisi tak bisa memastikan kehadiran keluarga korban & demi menjaga independensi KontraS. “Kehadiran lembaganya dalam rekonstruksi tak ingin dianggap sebagai “pemenuhan syarat” dalam pengungkapan kasus,” sambung Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, kepada Tempo, Senin (14/12).

Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai polisi telah melakukan pelanggaran Standar Operasi Prosedur sehingga melanggar HAM. Di antaranya, ke-4 laskar FPI yang digiring masuk mobil polisi itu tidak diborgol sehingga merampas pistol petugas & ditembak mati (versi polisi dua laskar tewas dalam baku tembak).

“Anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata. Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” ujar Neta S Pane, seperti dikutip VOA Islam, Senin (14/12). (Harun)

Exit mobile version