Jakarta, JNewstv.com – Isu seputar proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) WHOOSH kembali memanas setelah pernyataan mengejutkan dari Menteri Keuangan dan temuan dari rapat kerja DPR RI. Hal ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi kerugian negara, beban utang yang besar, serta dugaan adanya masalah tata kelola dan transparansi dalam perjanjian proyek tersebut. Minggu (02/11/24)
Pakar hukum dan tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, dalam tayangan video yang beredar, menyoroti secara kritis berbagai aspek polemik KCI WHOOSH.
Permasalahan utang proyek WHOOSH mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan membayar utang proyek dari APBN. Menurut Mahfud MD, hal ini diperkuat dengan terkuaknya data dari Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
- Bunga Utang: Kewajiban pembayaran bunga utang saja telah mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahun.
- Pemasukan: Sementara itu, pendapatan dari penjualan tiket diperkirakan hanya mencapai Rp 1,5 triliun per tahun, menunjukkan adanya defisit yang signifikan.
Proyek ini juga diwarnai oleh dugaan masalah dalam proses dan manajemen yang melibatkan pihak asing:
- Dominasi Asing: Meskipun saham Indonesia dalam proyek ini sebesar 60% dan Tiongkok 40%, posisi-posisi strategis manajemen puncak (Preskom, Direktur Keuangan, dan Direktur Teknik) didominasi oleh ekspatriat Tiongkok.
- Pengadaan Barang: Tiongkok dilaporkan telah mulai mendapatkan keuntungan dari pengadaan besi yang dikirim dari Provinsi Guangxi, Tiongkok, sebesar 5.500 metrik ton, sementara Indonesia menanggung beban utang yang besar.
- Isu SDM: Janji 24.000 dari 39.000 lapangan kerja untuk pekerja lokal dari Indonesia tidak terwujud; mayoritas posisi top level diisi oleh ekspatriat Tiongkok, sementara pekerja Indonesia hanya mengisi posisi buruh-buruh kecil.
- Isu Lain: Terdapat isu yang beredar luas, seperti pengalihan kontrak dari Jepang ke Tiongkok, pemecatan pejabat yang tidak setuju, dan dugaan adanya mark-up atau “proyek busuk.”
Mahfud MD secara khusus mengutip sebuah studi bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations Pose Problems” yang meneliti 142 perjanjian Bank Tiongkok dengan 24 negara berkembang. Hasil studi ini mengindikasikan adanya klausul-klausul yang merugikan negara peminjam, yang disebut sebagai “jebakan maut”:
- Kerahasiaan: Klausul utama adalah kerahasiaan isi kontrak, sehingga detail perjanjian sulit diakses publik.
- Pengaruh Kebijakan: Pemberi pinjaman (Bank Tiongkok) dapat memengaruhi kebijakan ekonomi dan luar negeri negara penerima pinjaman.
- Sanksi Kebijakan: Tiongkok dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau hukum yang signifikan di negara peminjam.
- Wanprestasi Diplomatik: Pemutusan hubungan diplomatik akan dianggap sebagai wanprestasi oleh negara peminjam.
- Penyetoran Agunan: Negara peminjam wajib menyetor agunan di tempat khusus yang dipegang oleh Pemerintah Tiongkok. Jika terjadi kebangkrutan, Tiongkok dapat menyita aset yang diagunkan, seperti yang terjadi pada kasus pelabuhan di Sri Lanka.
Mahfud MD menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyalahkan pihak Tiongkok. Indonesia harus melihat ke dalam, karena kelalaian dalam pembuatan kontrak mengindikasikan bahwa “pihak kita tidak becus” memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional. Dugaan korupsi yang menyertainya juga perlu diselidiki.
“Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tetapi juga secara hukum,” tegas Mahfud MD. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang diwariskan dari periode pemerintahan satu ke periode berikutnya, dan memastikan lembaga negara berfungsi sesuai mandat konstitusi dan tanggung jawab moral.
Sumber : Mahfud MD mengulas isu ini melalui podcast “Terus Terang” edisi 14 Oktober 2025, yang merujuk pada berita dari Prime Dialog Nusantara TV edisi 13 Oktober 2025.
Red/Tim JNewstv
