Site icon JNewstv.com

Jalan Umum Bukan Tempat Gembala, Penertiban Ternak Dimulai di Zona Maba

JNewstv.com | Haltim — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal adakan operasi penertiban hewan ternak lepas bebas di Zona Maba, mulai 1 April – Juni 2026, dan akan terus berlanjut.

Berdasarkan rilis resmi dari Bagian Komunikasi Pimpinan dan Dokumentasi Setda Pemda Haltim, operasi penertiban hewan ternak lepas bebas akan melibatkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai eksekutor lapangan, Senin (30/3/2026).

Dalam operasi penertiban hewan ternak, Tiga kecamatan jadi prioritas, yaitu Maba Kota, Maba Tengah, dan Maba Selatan.

Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut, untuk ciptakan ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif ternak lepas di ruang publik, seperti gangguan lalu lintas, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik sosial.

Operasi ini bakal dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dengan pendekatan preventif sosialisasi, dan edukasi, serta imbauan ke masyarakat, terutama pemilik ternak, buat tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka.

Pada tahap kedua, pemerintah akan lakukan pendekatan persuasif dengan cara humanis, meliputi teguran langsung, pendataan pemilik ternak, dan pembinaan bagi masyarakat yang masih melanggar.

Tahap ketiga bakal ada penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi, termasuk penertiban dan pengamanan hewan ternak, serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemda imbau masyarakat, terutama peternak, agar dan berpartisipasi serta mendukung dan ikut serta dalam operasi ini demi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Dalam imbauannya, Pemda menegaskan bahwa memelihara ternak bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Jurnalis: Moh. Riski

Exit mobile version