
Pergantian Antar Waktu (PAW) diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Demokrat (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara melalui surat Nomor 03/DPC/DEMOKRAT-HU/VI/2021 Tanggal 6 Mei 2021 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Halut atas Nama Yulius Dagilaha yang di gantikan oleh Janlis G Kitong.
Atas persetujuan Gubernur Maluku Utara melalui Surat Keputusan Nomor 361/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019 – 2024 Atas Nama Yulius Dagilaha dan Janlis G Kitong, maka DPRD Halmahera Utara, menggelar Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara Masa Jabatan 2019-2024 yang di pimpin langsun oleh Wakil Ketua satu DPRD Kabupaten Halmahera Utara Willem M.Manery SH.MH
Untuk sekedar diketahui bahwa Yulius Dagilaha di depak dari anggota DPRD Halut karena mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang Sumatera versi Moeldoko. (Roby)