
DENPASAR, Jnewstv.com – Dengan semangat membara, massa long march sekitar 1,5 kilometer dari Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di Jalan Puputan Raya, Denpasar. Selama perjalanan massa terus meneriakkan yel-yel pencabutan remisi Susrama. “Cabut, cabut, cabut remisi pembunuh Jurnalis sekarang juga!” seru massa saling bersahutan.
Jumat pagi (25/1) pukul 09.30, ratusan orang dari berbagai latar belakang, mulai jurnalis, advokat, gabungan mahasiswa, hingga tokoh masyarakat Bali bergabung menyuarakan pencabutan remisi Susrama. Beragam pamflet dan spanduk meminta Presiden mencabut Kepres Nomor 29/2018 yang megubah hukuman seumur hidup Susrama menjadi 20 tahun penjara. Pamflet yang dibawa massa antara lain bertuliskan “Cabut Remisi Pembunuh Jurnali”, “Tegakkan Kebebasan Pers Tuan Presiden” dan “Cabut Remisi Susrama”. Foto almarhum Prabangsa juga turut dibawa dalam aksi.
Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatlkan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Tuntutan pencabutan remisi itu masif dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bali.
Dari kerumunan massa itu, tampak AA Sagung Mas Prihantini, istri almarhum Prabangsa didampingi Direktur Jawa Pos Radar Bali, Justin M. Herman. Meski tak ikut berorasi, tatapan mata ibu dua anak itu memberikan pesan jelas kepada semua orang. Jangan ada Prabangsa lainnya.
Orasi diawali Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika. Nandhang meminta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno untuk membuka kepada publik dokumen pengajuan remisi Susrama. “Kami ingin tahu, apa alasan Rutan Bangli serta Kanwil Hukum dan HAM Bali mengajukan remisi Susrama, dalang pembunuh Prabangsa. Batalkan remisi Susrama!” seru Nandhang.
Orasi kedua datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Anak Agung Gede Kayika. Menurut Kayika, remisi Presiden telah mengancam kemerdekaan pers. Dengan adanya remisi itu membuat orang tidak lagi menghormati jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Padahal, jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindung UU Nomor 40/1999 tentang Pers. “Cabut remisi pembunuh jurnalis. Remisi Presiden itu kaleng-kaleng! Tahu kaleng-kaleng? Tidak jelas,” ujarnya menggebu.
Orasi berikutnya disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMB Dwikora Putra. Dengan nada halus namun tegas, Dwikora menyatakan sejak awal mendengar kabar remisi untuk Susrama, PWI Bali sudah menyatakan keberatan. Alasannya jelas. Remisi tersebut tidak tepat dan melukai martabat masyarakat pers. “Kami minta remisi Susrama segera dicabut atau dibatalkan,” kata jurnalis senior itu.
Tuntutan senada disampaikan Ambros Boli, perwakilan dari Perhimpunan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (Pena NTT). Wartawan salah satu televisi Australia itu mendesak Kanwil Hukum dan HAM membuka semua dokumen pengajuan remisi Susrama. “Kenapa remisi itu turun? Kenapa ada keistimewaan untuk Susrama. Pasti ada pertimbangannya. Pertimbangan dan dasar hukum itu harus dijelaskan kepada kami dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara penasihat hukum Serikat Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana menyebut remisi Presiden yang diberikan khusus untuk Susrama telah melukai kemerdekaan pers. Suardana yang dari awal ikut mengawal pengusutan kasus Prabangsa ini mengaku kecewa dengan keputusan Presiden.
Ada dua hal yang membuat remisi Susrama harus ditolak. Pertama, jelas Suardana, kasus Prabangsa adalah kasus yang menjadi perhatian publik Bali, bahkan nasional. Kedua yang menjadi korban adalah simbol pilar demokrasi. Kasus Prabangsa disamakan dengan kasus lainnya. “Ada proses ketidakcermatan yang dilakukan Rutan Bangli, Kanwil Hukum dan HAM Bali, yang meneruskan usulan remisi ke pemerintah pusat,” kata Suardana.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno mengaku mengerti suasana kebatinan jurnalis yang kehilangan Prabangsa dalam menjalankan tugas profesi. Namun, pria berkumis itu mengaku hanya sebagai pelaksana tugas, bukan sebagai pengambil keputusan.
Sutrisno mengklaim remisi Susrama sudah sesuai aturan. “Tapi, yang bersangkutan memenuhi pengajuan remisi. Antara lain berkelakuan baik dan sudah dihukum lima tahun penjara,” katanya.
“Kalau usulan Susrama dilakukan sejak 2014. Tahun 2015, 2016, ditolak. Barulah tahun 2017 mengusulkan dan Desember 2018 dikabulkan,” jelas pria yang baru sepekan menjadi Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali, itu.
Sontak, jawaban itu membuat massa langsung naik pitam. Massa meminta Sutrisno membuka dokumen pengusulan Remisi Susrama. “Ah, berkelakuan baik hanya untuk mendapat remisi, modus itu,” celetuk salah seorang massa. Sustrisno terlihat kewalahan membendung protes massa. Akhrinya Sutrisno menyanggupi membuka dokumen tersebut yang akan diberikan pada Senin depan.
Sutrisno lantas meminta massa menyerahkan petisi. Sutrisno janji membawa langsung petisi tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kesanggupan itu tak membuat massa percaya. Akhirnya salah seorang massa meminta Sutrisno menuangkan komitmennya dalam surat pernyataan yang diteken di atas meterai 6.000. Sutrisno menyanggupi sambil mengatakan masak tidak percaya dengan dirinya. “Saya tidak akan lari,” ujar pria berkumis itu. “Kepercayaan itu perlu dibuktikan, Pak. Buat surat pernyataan hitam di atas putih, baru kami percaya,” sahut salah satu massa.
Sutrisno akhirnya meneken surat pernyataan akan membawa langsung petisi Serikat Jurnalis Bali (SJB) ke Kemnterian Hukum dan HAM RI. Massa memberi waktu sepekan kepada Sutrisno untuk menyampaikan hasil pertemuan itu. Jumat depan massa akan kembali mendatangi Sutrisno guna menagih janji yang sudah diucapkan. Usai menyampaikan aksi, massa dengan tertib membubarkan diri kembali menuju tempat semula. (Red)