Kades Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Iswadi Ishak di laporkan ke Polres Halsel oleh Hatta Mustafa dan Kadir Mahmud dengan pasal 327 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas gaji mereka sebagai anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) Dolik yang tidak dibayarkan selama 14 bulan terhitung dari bulan Maret 2019 sampai dengan bulan April 2020. (03/06/2020)
Hatta Mustafa dan Kadir Mahmud kepada JNewstv.com mengatakan bahwa melaporkan Kades Dolik ke Polres Halsel karena tidak memberikan gaji mereka selama14 bulan menjabat sebagai anggota BPD.
” Kami meminta hak atas gaji sebagai anggota BPD Dolik yang disahkan dalam surat keputusan Bupati Halmahera Selatan,Nomor 282 tahun 2016 (Hatta Mustafa) dan Kadir Mahmud sebagai anggota BPD Pergantian antara waktu (PAW) yang tertulis dalam surat keputusan Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2018,” kata mereka.
Sementara itu Kades Dolik,Iswadi Ishak saat di konfirmasi oleh JNewstv.com melalui telepon selulernya atas laporan kedua anggota BPD Dolik tersebut membenarkan bahwa mereka (red – Hatta Mustafa dan Kadir Mahmud) tidak berhak lagi menuntut hak atau gajinya karena kedua anggota BPD ini tidak lagi berkantor seperti ketua dan anggota BPD yang lain.
” Selama kurang lebih 13 bulan,mereka tidak mengisi absen kehadiran di sekretariat BPD yang terletak di desa Dolik, karena Hatta dan Kadir di kabarkan sudah beraktivitas lain di luar desa Dolik,” akunya
Kades Dolik menjelaskan bahwa atas ketidak kehadiran Hatta dan Kadir selama13 bulan di kantor BPD,dirinya dan ketua BPD serta beberapa anggota BPD lainnya telah melakukan rapat untuk pemberhentian mereka,namun sampai saat ini usulan dari hasil rapat ketua BPD dan anggota nya belum di sampaikan ke Pemerintah daerah Halmahera Selatan di Labuha,” jelasnya. (Im)