JNewstv.com | Halmahera Timur – Desa Hatetabako gempar! Kepala Desa (Kades) Hesbon Kaboru di Kec. Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengungkapkan praktik dugaan korupsi, penyalahgunaan dana desa, hingga penyimpangan wewenang yang memicu kemarahan masyarakat. Kantor desa yang rusak parah dan tidak layak pakai menjadi bukti nyata kelalaian Kades, sementara dana desa justru dihabiskan untuk hobi pribadi: minum-minum dan “main perempuan” di Tobelo.
Kantor Desa Hatetabako tampak seperti bangunan terlantar: plafon triplek tipis, pagar sudah rapuh, ruangan tanpa jendela, dan hanya dipenuhi tumpukan kursi usang. “Ini sudah puluhan tahun tidak diperbaiki. Kades tidak peduli!” protes JF, salah satu warga. Ironisnya, saat dana desa cair, Kades Hesbon dan perangkat desa langsung menghilang ke Tobelo. “Mereka masuk tempat hiburan malam, kongko dengan ledys, minum-minum pakai uang rakyat!” tegas DD, warga lain.
Tak hanya itu, Kades Hesbon diduga menilep puluhan juta rupiah dari kontraktor proyek jalan tani desa. “Dia ambil uang dari kontraktor Budi Liem dan Ko Titi atas nama masyarakat, bahkan diduga bersekongkol dengan Kadis Perkim!” ujar sumber wartawan sambil menunjukkan rekaman bukti. Proyek tersebut juga dituding merusak lahan warga yang bersertifikat tanpa ganti rugi, termasuk menjarah pohon kelapa, merusak tanaman hasil kebun dan merusak situs sejarah bekas bandara Jepang.
Ironis kelakuan Kades Hatetabako, dikeluhkan RP, warga Desa setempat, mengaku dirugikan secara finansial. “Sejak April 2020, Kades pinjam 45 juta dengan bunga 25%, janji bayar pakai dana desa. Sampai sekarang, uang saya hilang!” keluhnya.
Praktisi Hukum Safridhani Smaradhana, SH., MKn. Menekankan kasus kades Hatetabako ini bisa di jerat dengan beberapa aturan Hukum dan Sanksi yang didapat.
1. UU Tipikor (Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)
– Jika terbukti korupsi dana desa, Kades bisa dihukum penjara 4-20 tahun plus denda hingga 1 miliar rupiah.
2. UU Desa No. 6/2014 (Pasal 72-73)
– Penyalahgunaan dana desa bisa berujung pada pemberhentian jabatan dan tuntutan pidana.
3. Pidana Pemerasan dan Penggelapan (KUHP Pasal 372-374)
– Praktik “pemotongan” dana kontraktor dan utang tak dibayar berisiko hukuman penjara 4-12 tahun.
4. Perusakan Aset Negara dan Lahan Warga (UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang)
– Perusakan situs sejarah dan lahan warga bisa dikenai sanksi pidana 2-5 tahun.
Warga menuntut KPK dan Kejaksaan turun tangan. “Ini sudah darurat moral! Kades harus segera diperiksa sebelum dana desa habis untuk hura-hura!” seru aktivis antikorupsi setempat. Sementara itu, pihak kontraktor dan Kadis Perkim yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi.
Peringatan untuk Kades Hesbon
Jika semua tuduhan terbukti, bukan hanya jabatan yang hilang, tetapi juga masa depan suram di balik jeruji besi. Masyarakat Desa Hatetabako berharap keadilan segera ditegakkan sebelum desa mereka hancur total oleh pemimpin bermental koruptor dan playboy! (*)
#KadesKorup #HesbonKaboru #DanaDesaDiMangkrak
