
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk menyelesaikan target kegiatan yang telah ditetapkan, khususnya pada bidang pendaftaran tanah dan penanganan perkara pertanahan. Komitmen ini menjadi landasan dalam memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Adapun target yang dituangkan dalam pakta integritas antara lain penyelesaian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ASN Kategori 1 yang ditargetkan rampung pada bulan Juni 2026. Selain itu, Laporan Hasil Sidang Perkara Pertanahan serta penyelesaian sengketa pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan hingga bulan Desember 2026.
Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian kinerja, sekaligus penegasan pentingnya komitmen bersama dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Momentum ini menjadi bentuk profesionalitas, transparansi, dan bertanggung jawab Kantor Pertanahan Kota Ternate, guna mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum serta peningkatan kepercayaan masyarakat di wilayah Kota Ternate.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia