Site icon JNewstv.com

Kantah Kota Ternate Lakukan Kunjungan ke BP2RD, Bahas Kerja Sama Untuk Dukung PERINTIS 10 Hari

JNewstv.Com | TERNATE – Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arif Setyawan, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nis Ishak, melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate pada Kamis (22/10/2026). Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim, untuk membahas penguatan kerja sama lintas instansi dalam mendukung inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi dalam rangkaian pelayanan peralihan hak atas tanah, khususnya pada tahapan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Dalam skema PERINTIS 10 Hari, tahapan pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, dilanjutkan dengan pembuatan akta oleh PPAT maksimal dua hari dan pemrosesan permohonan di Kantor Pertanahan maksimal lima hari. Keselarasan prosedur dan ketepatan waktu pada setiap tahapan menjadi penting agar keseluruhan proses dapat berjalan sesuai target.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kota Ternate dan BP2RD membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026. Kerja sama ini diperlukan untuk memperkuat landasan koordinasi kedua instansi, menyelaraskan mekanisme pelayanan, serta mendukung pertukaran dan integrasi informasi pertanahan dan perpajakan sesuai kewenangan masing-masing. Dengan adanya kesepahaman yang diperbarui, kendala koordinasi pada tahapan pelayanan diharapkan dapat diminimalkan sehingga proses verifikasi BPHTB dapat mendukung kelancaran tahapan peralihan hak berikutnya.

Melalui penguatan kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate dan BP2RD diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peralihan hak yang lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kewenangan masing-masing instansi.

#LayananPERINTIS10Hari
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN

Exit mobile version