Site icon JNewstv.com

Kantah Kota Ternate Terima Kunjungan Polda Maluku Utara Bahas Pensertipikatan Aset Tanah

JNewstv.Com | Ternate – Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate menerima kunjungan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pensertipikatan aset berupa tanah milik Polda Maluku Utara, kamis (16/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Ternate ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arif Setyawan, didampingi para Pejabat Pengawas dan Penata Pertanahan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terkait tahapan administrasi pertanahan yang harus ditempuh dalam rangka pensertipikatan aset pemerintah. Dalam pembahasannya, diketahui bahwa aset berupa tanah yang akan disertipikatkan sebelumnya telah memiliki hak atas tanah sehingga terlebih dahulu perlu dilakukan proses pelepasan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses pelepasan hak dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha sebagai salah satu persyaratan administrasi. Selanjutnya, tanah tersebut dapat diproses melalui mekanisme pendaftaran tanah pertama kali atas nama instansi pemerintah hingga diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Pada kesempatan tersebut, Penata Pertanahan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indah Mustiko, turut menyampaikan penjelasan mengenai penggunaan akun Mitra Instansi sebagai sarana bagi instansi pemerintah dalam mengakses dan mengajukan layanan pertanahan secara elektronik. Melalui akun tersebut, instansi dapat mengajukan permohonan, melengkapi persyaratan administrasi, serta memantau perkembangan proses layanan secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Penyampaian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada jajaran Polda Maluku Utara mengenai mekanisme layanan digital yang mendukung percepatan pensertipikatan aset pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arif Setyawan, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap proses pensertipikatan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui komunikasi yang baik, setiap tahapan dapat dipahami bersama sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.

Kegiatan konsultasi dan koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dalam mendukung penataan dan pengamanan aset milik negara. Pensertipikatan aset pemerintah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, mencegah potensi sengketa maupun konflik pertanahan, serta mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pensertipikatan aset tanah milik Polda Provinsi Maluku Utara dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Exit mobile version