
Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Ternate kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) terhadap salah satu objek hak milik yang berlokasi di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan tahapan penting sebelum diterbitkannya PKKPR Non Berusaha, untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate mendukung pemanfaatan tanah yang tertib sekaligus memperkuat keberadaan sarana strategis pertahanan negara.
#PTP_PKKPR
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia