
Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi dan perolehan hak atas tanah. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam proses pertanahan dapat mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan edukasi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, kita dapat memberikan informasi yang lebih tepat kepada masyarakat, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Dalam konteks transaksi pertanahan, aspek perpajakan antara lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keduanya memiliki dasar pengenaan dan mekanisme berbeda yang perlu dipahami agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Melalui edukasi dan penyuluhan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kota Ternate diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek perpajakan yang relevan dengan pelayanan pertanahan. Pertukaran informasi antara instansi pertanahan dan perpajakan juga menjadi ruang untuk memperjelas ketentuan serta meningkatkan ketepatan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Ternate terus mendorong peningkatan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan pertanahan, termasuk aspek perpajakan dalam peralihan hak. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan secara lebih baik dan menjalani proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN