
JNewstv.com | Ternate -Malut Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut),Abdul Azis meminta dukungan penuh atau serius dari Pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Hal ini dikatakannya saat usai menerima dan dimintai masukan serta saran oleh Tim Badan Anggaran dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 Maret 2022.
Abdul Azis mengatakan dalam kunjungan kerja Tim BAKN DPR RI selain Kanwil BPN Malut juga di hadiri oleh Gubernur Malut berserta jajarannya serta pejabat kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
” Tim BAKN DPR RI terdiri dari Prof Dr Hendrawan Supartikno (PDIP), Dr. Hj .Abis Byarwati, S.Ag, M.Si (PKS), H.Muhammad Misbakhun, SE, MH (Golkar),Ir. Irwan Ardi Hasman (Gerindra), Dr Achmad Hatari,SE,MSi (Nasdem), H.Bacharudin Nasori,SSi,MM(PKB),sedangkan dari kementerian ATR/BPN Ir Dwi Hartawan S,MA(Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Pengawasan,” tutur Kakanwil BPN Malut.
Kakanwil Abdul Azis menjelaskan pihaknya meminta dukungan penuh kepada Pemda Malut ini karena PTSL ini manfaatnya besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena pendapatan tersebut akan terus menerus berlanjut, tidak ada henti-hentinya.
” Percepatan PTSL ini dengan sendirinya obyek PBB akan bertambah bagi PAD Pemda Provinsi maupun kabupaten /Kota,karena pendapatan abadi daerah tersebut tidak akan hilang selamanya, karena selama tanah itu masih ada maka pajak PBB akan berjalan terus,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa Kanwil BPN Malut mengelola daratan sebesar 20 persen dari daratan yang ada,sedangkan 80 persen lainnya itu adalah kawasan hutan.
” Kawasan hutan yang sudah di akselerasikan oleh kami (red- Kanwil BPN Malut) atau dilepaskan segera ditindak lanjuti dengan tapal batas,sehingga lokasi tersebut bisa diberdayakan oleh masyarakat. Karena masih banyak lokasi kawasan hutan itu belum dilepaskan dan kalau itu dilepaskan,pihaknya akan jadikan obyek reforma agraria sehigga akan menambah pendapatan daerah dari pajak yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terang Abdul Azis.
Tambah dia, soal data pertanahan mengenai potensi Hak Guna Usaha (HGU) sangat besar di Maluku Utara sekitar 29700,52 Hektar yang tersebar di Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Halut), Kepulauan Tidore (Tikep), Halmahera Selatan (Halsle), Kepulau Sula.
” Dari total bidang tanah yang ada di Malut yang sudah bersertifikat itu baru 54 persen sedangkan yang belum bersertifikat itu ada sekitar 34 persen dan yang menjadi perhatian DPR itu adalah bagamana untuk mempercepat sertifikasi tanah di provinsi Maluku Utara,” akunya.
Lanjut Kakanwil, ini perlunya perhatian dukungan penuh dari Pemda Provinsi serta kabupaten/kota untuk PTSL,Ironisnya baru Pemda Tidore Kepulauan yang merespon surat dari menteri mengenai akselarasi PTSL.
” Di Pemda Tikep sudah terbit peraturan walikota Tidore Kepulauan nomor 6 tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) yang perlu diatur agar kegiatan PTSl bisa terukur sehingga tidak dimain-mainkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” papar Abdul Azis.
Lebih lanjut, dengan adanya petunjuk teknis tersebut , maka PTSL terukur artinya jumlah biaya yang dipakai untuk kegiatan pra pendaftaran jelas ada
” Untuk di Tidore Kepulauan biaya maksimal sebesar Rp 375.300,” yang sudah diperhitungkan oleh pemangku kepentingan Inspektorat dan Pemda Tikep, karena komponen biaya yang ada di PTSL ini ada dua yaitu di cover olehAPBN yang sepenuhnya melalui kegiatan BPN dan juga ada yang kegiatan yang harus dipenuhi oleh pemda, seperti kegiatan permohonan pendaftaran tanah, biaya penggandaan dokumen,biaya pengangkutan biaya pengadaan patok, pemasangan patok, dan lain -lainnya. Namun kadang -kadang ada biaya yang variasi di daerah sehingga dapat dikategorikan pungutan liar ( pungli),” ujarnya.
Sedangkan masalah perizinan itu ada pada kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang belum familiar bagi Pemda.
” Informasi yang saya terima pada saat kegiatan zoom maupun off air ternyata yang hadir itu tidak berkopenten atau kepentingan sehingga tidak sesuai dengan sasaran dan tupoksinya, sehingga tidak koneksi dengan BPN soal syarat perizinan,” tutup Abdul Azis. (Red)