JNewstv | Ternate – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara (Kapolda Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) beralkohol hasil operasi kepolisian dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Ternate, Selasa (29/4/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kajati Maluku Utara Ahmad Heri Pribadi, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara H. M Iqbal Ruray, M.BA., Kabinda Provinsi Maluku Utara Laksma TNI Hamzah Widodo, S.E., pejabat utama Polda Maluku Utara, serta Kapolres Ternate KBP Anita Ratna Yulianto S.I.K., M.H.
Pemusnahan ini bukan sekadar pemusnahan, tetapi juga merupakan langkah Polda Malut dalam menanggulangi peredaran miras yang tidak memiliki izin resmi. Kapolda Malut menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Malut, untuk memberantas peredaran miras hingga ke akarnya.
“Kejahatan di Maluku Utara, mulai dari KDRT, tawuran antar-kampung, hingga tindak pidana lainnya, seringkali bersumber dari konsumsi miras. Oleh karena itu, kami akan terus bertindak tegas,” tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi terobosan untuk menekan angka kejahatan, mengingat miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Ribuan botol dan kantong miras berbagai jenis dimusnahkan, terdiri dari:
– Polres Ternate: 2.851 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol miras jenis amer (total senilai Rp154.700.000).
– Polda Maluku Utara: 4.046 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol bir hitam, dan 41 botol bir putih (total senilai Rp477.510.000).
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan lingkungan masyarakat semakin kondusif dan terhindar dari dampak negatif akibat konsumsi minuman keras, seperti tindak kriminal, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum. Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan peredaran miras ilegal dapat ditekan secara maksimal. (Ilon)
