
Rencana akan direalisasikan Kartu Prakerja yang di gadang -gadangkan akan membantu warga yang belum mendapatkan pekerjaan dan akan di siapkan Pemerintahan Jokowi namun terganjal dengan belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk melaksanakan Kartu Prakerja tersebut.Hal ini dikatakan oleh Dirjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan, Satrio B Lelono kepada awak media. (30/01/2020)
Satrio B Lelono mengatakan bahwa instansinya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk melaksanakan Kartu Prakerja. “Skema kerjasamanya menunggu Perpres. Kemenaker tetap membuka platform manapun yang mendukung pelaksanaan kartu prakerja,” katanya. Saat didampingi Karohumas Soes Hindharno.
Ia menjelaskan pihaknya telah membangun Sistem Informasi Ketenagakejaan (Sisnaker) untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat secara prima dan real time untuk bisa mengakses 16 layanan Kemnaker. Mulai dari pencari kerja, kementerian/lembaga dan perusahaan.
Sisnaker, katanya, berisi aplikasi menu pendaftaran pelatihan (bagi masyarakat) dan buka pelatihan (bagi Lembaga Pendidikan Pelatihan) dan transformasi dari kios3in1.net yang sudah dikembangkan oleh Ditjen Binalattas sebelumnya. “Ke depan aplikasi ini akan menjadi core pendaftaran program Kartu Pra Kerja dengan beberapa pengembangan. Seperti fintech, absensi, survei penempatan, lowongan kerja di sektor UMKM, dll.” jelas Satrio. (Harun /fudin)